Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Bungkus Abon Lele

Polda Metro Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Bungkus Abon Lele Narkoba di dalam bungkus abon lele. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengedar narkoba jaringan Riau, Jakarta, Bandung, berinisial NOL, RID, OGI, Ted, dan RUD. Mereka ditangkap di beberapa lokasi yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, pengungkapan ini hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg sabu, 40.000 butir ekstasi dan 20.000 butir Yaba asal Thailand jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung dengan tersangka GZ dan kawan-kawan yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penangkapan kelimanya dimulai lebih dulu menangkap tersangka berinisial SUL di Taman Mini, Jakarta Timur, Kamis (21/2).

"Dari tersangka SUL kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu," sambungnya.

Dari penangkapan itu, polisi lantas menggeledah kontrakan SUL di Cipayung, Jakarta Timur. Dari sana, polisi berhasil menemukan sabu seberat 5,9 kilogram.

Menurutnya, 500 gram sabu sudah dimasukan ke dalam bungkusan Abon Lele untuk distribusikan, sementara sisanya belum sempat dimasukan ke dalam kemasan.

"Di sana kita kembali temukan narkotika jenis sabu 5,9 kilogram kemudian kita juga mendapatkan Abon Lele yang di dalamnya ada sabu 500 gram," kata Argo.

Sementara itu, di lokasi yang sama Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kelompok ini memanfaatkan kemasan Abon untuk mengelabui petugas.

"Hasil interogasi tersangka SUL, bungkusan Abon Lele berisi ribuan barang haram ini. Hasil pendalaman dan pengembangan, diperoleh jaringan ini dibantu oleh tersangka NOL, RID, OGI, TED, dan RUD. Tim menangkap mereka ke Pekanbaru, Dumai dan Bengkalis," beber Calvjin.

"Kita juga masih mengejar beberapa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ucap Calvjin.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP