Bisnis STNK dan BPKB Hasil Kejahatan, Seorang Residivis Wanita Ditangkap
Seakan tidak jera mendekam di balik jeruji besi lantaran memalsukan dokumen kependudukan, perempuan berinisial N (45) kembali melakukan tindak kejahatan saat baru saja menghirup udara kebebasan pada November 2019.
Seakan tidak jera mendekam di balik jeruji besi lantaran memalsukan dokumen kependudukan, perempuan berinisial N (45) kembali melakukan tindak kejahatan saat baru saja menghirup udara kebebasan pada November 2019.
Tidak jauh dari kasus sebelumnya, kali ini N dibekuk jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta lantaran kedapatan memperjualbelikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) hasil tindak kejahatan.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, kasus tersebut terungkap bermula dari informasi adanya transaksi jual beli STNK dan BPKB yang diduga palsu di daerah kargo bandara.
"Kemudian dilakukan pengecekan terhadap lokasi tersebut oleh personel team Garuda Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta dan ternyata benar didapati satu orang laki laki-laki berinisial CM (26) dan satu perempuan yakni N yang akan menjual STNK dan BPKB diduga palsu," ujar Adi, Selasa (10/3).
Selanjutnya kedua orang tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandara guna penyidikan lebih lanjut. Namun saat dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa surat kendaraan tersebut merupakan surat kendaraan asli yang didapat dari hasil pencurian.
"Dari pengembangan proses penyidikan, dapat diamankan pelaku A alias WF (26) dan S (36) sebagai pelaku yang turut memperjualbelikan BPKB yang didapat dari asal usul yang tidak jelas," kata Adi.
Adi mengungkapkan, BPKB yang diperjualbelikan tersebut mayoritas digunakan sebagai jaminan pinjaman kepada rentenir perorangan atau bank keliling.
"Diduga akan digunakan untuk jaminan peminjaman uang di tempat yang memberikan pinjaman dengan jaminan BPKB," ungkap Adi.
Kini, polisi pun masih mengejar satu pelaku yang merupakan suami dari N yakni SD (42). Sementara para pelaku kini dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana dan atau 480 KUHPidana jo 55 KUHPidana mengenai larangan membuat surat palsu atau memalsukan surat.
"Ancaman hukuman enam tahun penjara," tandasnya.
Baca juga:
Polisi Tangkap 7 Pelaku Pencurian di Majalengka
WNA Palestina Ditangkap Usai Curi Mobil di Tamansari
Polisi Sergap Komplotan Curanmor, Biasa 'Petik' 7 Sepeda Motor di Bekasi
Karyawan di Aceh Tertangkap CCTV Curi Uang Perusahaan Rp1 Miliar Lebih
Ikut Pengajian, Dua Wanita Curi Handphone Jemaah
RSUD Karawang Rawan Maling, Keluarga Pasien Kehilangan Uang Rp7 Juta