Bisnis pempek bangkrut, Basri nekat jual narkoba
Berdalih bisnis pempek yang ditekuninya selama lima tahun terakhir bangkrut, Basri (54) nekat menjual narkoba. Dia pun ditangkap polisi dalam penggerebekan di rumahnya.
Berdalih bisnis pempek yang ditekuninya selama lima tahun terakhir bangkrut, Basri (54) nekat menjual narkoba. Dia pun ditangkap polisi dalam penggerebekan di rumahnya.
Petugas menyita beberapa barang bukti, seperti 36 paket sabu dan lima butir ekstasi logo petir warna pink. Ada juga uang sebesar Rp 490 ribu, 2 ponsel yang digunakan untuk transaksi, dan lima unit timbangan digital.
Tersangka Basri mengaku baru sebulan ini menggeluti bisnis narkoba. Modal awal yang digunakannya sebesar Rp 18 juta untuk membeli narkoba dari seorang bandar.
"Bisnis pempek saya tidak menjanjikan lagi, bangkrut. Makanya saya jual narkoba, untungnya lebih besar," ungkap tersangka Basri di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Rabu (6/6).
Dijelaskannya, sabu yang didapatkan dipecah kembali menjadi paket-paket kecil. Namun, iming-iming mendapat untung besar belum terwujud karena barang haram itu masih banyak belum terjual.
"Tadinya mau dimodalin lagi buat bisnis pempek, jualan narkoba ini cuma buat tambahan modal saja. Untungnya juga belum dapat, sudah ditangkap polisi," tuturnya.
Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, tersangka ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya di Jalan Ali Gatmir, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Selasa (5/6). Penggerebekan dilakukan karena adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang dilakukan tersangka.
"Kita kenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling rendah 15 tahun penjara. Untuk bandarnya masih kita buru," pungkasnya.
Baca juga:
Overstay, bule Rusia jadi pengedar kokain di Bali
Polisi bekuk kurir simpan sabu di batang pohon kelapa
Polisi tangkap 10 bandar sabu di Kalbar, satu pelaku coba tabrak petugas
Gelar razia, Kapolsek Kertapati Palembang ditabrak pemotor
Racik ganja dan tembakau sintetis jadi obat herbal, pria di Bogor ditangkap
Fachri Albar dituntut 9 bulan bui dan jalani sisa hukuman di RSKO Cibubur