LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bimanesh dicecar karena tak minta izin rawat Novanto dari KPK pada Fredrich

Bimanesh mengaku dirinya akhirnya berfirasat masuk ke perangkap tipu daya Fredrich sejak dihubungi dan disampaikan secara singkat skenario Novanto masuk ke rumah sakit adalah kecelakaan.

2018-06-07 14:20:12
Fredrich Yunadi
Advertisement

Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Bimanesh Sutarjo, mengaku percaya begitu saja saat Fredrich Yunadi mengklaim mendapat izin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar Setya Novanto dirawat. Dia beralasan, hal itu sudah menjadi hal lumrah jika ada permintaan rawat oleh calon pasien.

Jaksa Kresno Anto Wibowo awalnya kembali mengonfirmasi komunikasi Fredrich kepada Bimanesh perihal status hukum Setya Novanto. Kresno mempertanyakan sikap Bimanesh terhadap pernyataan Fredrich tanpa meminta bukti konkret terlebih dahulu adanya izin dari KPK.

"Saudara mengatakan Fredrich sudah mendapat izin dari KPK, saudara lihat (bukti surat izin) itu tidak?" tanya Jaksa Kresno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/6).

Advertisement

"Tidak," jawab Bimanesh saat memberikan keterangan sebagai terdakwa.

"Kenapa anda percaya begitu saja tanpa lihat benar tidaknya ada surat izin?" tanya Jaksa kembali.

"Karena saya terbiasa kalau memang mau dirawat ya jujur memang mau dirawat," ujarnya.

Advertisement

Hingga akhirnya Novanto masuk ke rumah sakit Medika Permata Hijau, dia merasa telah diperdaya oleh Fredrich Yunadi dengan mengikuti segala skenario. Bimanesh mulai berfirasat masuk ke perangkap tipu daya Fredrich sejak dihubungi dan disampaikan secara singkat skenario Novanto masuk ke rumah sakit adalah kecelakaan.

Dia makin merasa dijebak setelah Bimanesh melihat langsung fisik terpidana korupsi proyek e-KTP itu. Menurutnya, pernyataan Fredrich tidak sesuai dengan realitanya. Saat Bimanesh bertanya kepada ajudan Setya Novanto peristiwa apa yang terjadi, dijawab kecelakaan mobil.

"Memang saya akhirnya mengerti saya diperdaya," ujar Bimanesh.

"Sejak kapan anda merasa telah diperdaya?" tanya jaksa.

"Persis saat saya melihat ada pernyataan korban adalah kecelakaan," ujarnya.

Diketahui Bimanesh didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia didakwa bersama-sama dengan Fredrich Yunadi melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Setya Novanto yang saat itu berstatus sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu.

Dalam perkara ini Bimanesh disebut melakukan rekayasa diagnosis kepada Novanto.

Baca juga:
Bimanesh Sutarjo bantah arahkan Setya Novanto langsung masuk kamar rawat inap
Fredrich Yunadi 'ancam' laporkan hakim tipikor ke Komisi Yudisial dan MA
Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun bui
Tak ada faktor meringankan, Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara
Drama satu jam di sidang tuntutan Fredrich
Jelang sidang tuntutan, Fredrich berharap dibebaskan
Hari ini, Fredrich Yunadi hadapi sidang tuntutan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.