Bikin resah warga, 8 remaja anggota Geng Naga Hitam dibekuk polisi
Bikin resah warga, 8 remaja anggota Geng Naga Hitam dibekuk polisi. Tindakan anarkis kelompok ini sudah meresahkan warga sejak dua bulan terakhir ini. Bahkan beberapa warung dan restoran juga sempat dilempari batu.
Tanpa ada mimik wajah menyesal, delapan remaja di Jembrana, ini begitu bangga menyebut dirinya sebagai Geng Naga Hitam di hadapan petugas kepolisian di Polres Jembrana. Mereka yang rata-rata berumur 16-19 tahun ini, diamankan petugas setelah menerima laporan dari warga karena kerap melempari kendaraan bus dan mobil pribadi yang tiba di Bali setelah melewati pelabuhan Gilimanuk, Bali.
Tidak hanya itu, tindakan anarkis kelompok ini sudah meresahkan warga sejak dua bulan terakhir ini. Bahkan beberapa warung dan restoran juga sempat dilempari batu.
"Perbuatan mereka sangat meresahkan para pengemudi, terutama para sopir truk," kata Kasat Reskrim AKP Yusak A Sooai, Senin (23/1).
Seizin Kapolres Jembrana, lanjut Yusak, dalam melakukan aksinya, para pelaku melempar mobil dan etalase rumah makan dengan menggunakan batu yang telah dipersiapkan lebih awal. Bahkan kadang pula mereka menggunakan ketapel.
Dari penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan pelaku saat beraksi melakukan pelemparan dan tiga buah batu.
"Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jembrana untuk proses lebih lanjut," kata Yusak.
Sementara itu, pimpinan Geng Naga Hitam I Gusti Agung Kade Saputra Ardiawan, mengaku melakukan pelemparan mobil tersebut lantaran kesal karena mereka saat melintas di jalan raya dengan sepeda motor dikagetkan dengan bunyi klakson mobil yang keras.
"Saat saya dan teman-teman mengendarai motor di jalan raya, tiba-tiba ada mobil di belakang bunyikan klakson sehingga kami kaget, terus kami kejar dan lempar kacanya," ujarnya.
Selain aksinya melakukan pelemparan terhadap sejumlah kendaraan, geng ini juga disinyalir melakukan tindakan perampasan dan pencurian di beberapa wilayah di Jembrana. Terkait ini, Yusak mengaku sedang mendalami kasus tersebut.
"Para pelaku seluruhnya dijerat dengan pasal 170 dan atau pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan acaman hukuman paling lama lima tahun penjara. Kita masih terus kembangkan tindakan kriminal apa saja yang dilakukan mereka," pungkasnya.
Baca juga:
Bawa samurai dan rusak truk, 14 anggota geng motor dibekuk petugas
Kerap bikin masalah, dua anggota geng motor CSG diringkus polisi
Malam ini, geng motor Brigez berencana perang dengan kelompok XTC
Bawa samurai di jalanan, anggota geng motor XTC Bandung dibekuk
Pemuda penembak geng motor di Bekasi ditangkap polisi
Geng motor berulah, seorang pengendara ditebas dan digebuki
Geng motor di Denpasar kembali berulah, 3 warga diserang pakai pipa