Bikin gaduh, pelapor anak Jokowi bakal diproses hukum kembali
Bikin gaduh, pelapor anak Jokowi bakal diproses hukum kembali. Diketahui, Hidayat sudah membuat 60 laporan ke polisi yang membuat resah, salah satunya soal Kaesang.
Polri menyatakan pelapor Kaesang Pangarep, Muhammad Hidayat Simanjutak (52) akan menjalani proses hukum kembali. Alasannya, Hidayat yang merupakan tersangka ujaran kebencian itu pernah ditahan dan saat ini ditangguhkan dengan alasan kemanusiaan namun malah buat gaduh.
"Ditangguhkan karena kemanusiaan, dia sudah tua. Harusnya dia masih ditahan ini. Ini makanya mau diproses lanjut. Dia di luar malah bikin resah seperti itu" kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/7).
Diketahui, Hidayat sudah membuat 60 laporan ke polisi yang membuat resah, salah satunya soal Kaesang. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya hingga kini masih meneruskan kasus Hidayat tersebut. Meskipun, Hidayat ditangguhkan penahanannya.
"Permintaan dari istrinya (penangguhan penahanan). Kan boleh, itu haknya dia diatur dalam undang-undang," katanya.
Kata Argo, berkas Hidayat yang tuding Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan sebagai provokator pada aksi 411 sedang diolah di kejaksaan. "Kasusnya kan lanjut. Kita tunggu saja, kan sudah maju ke kejaksaan," katanya.
Sebelumnya, Muhammad Hidayat Simanjuntak melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dengan tuduhan ujaran kebencian. Namun ternyata Hidayat Simanjuntak juga masih menyandang status sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan saat aksi 411.
Kasusnya ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya. "Ya bener. Dia juga sudah tersangka. Dia pernah dilaporkan terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/7).
Argo menuturkan, pihaknya sempat melakukan penahanan pada Hidayat. Namun akhirnya dibebaskan. "Sebenarnya ditahan. Cuma ditangguhkan," katanya.
Baca juga:
Polisi nilai ucapan Kaesang 'dasar ndeso' bukan ujaran kebencian
Polda Metro sebut saat laporkan Kaesang, MHS tak bawa bukti fisik
Pelaporan Kaesang disetop, Fadli Zon bandingkan dengan kasus makar
Kasus Kaesang tak diproses, Desmond minta semua pejabat Polri mundur
Sejak Januari, pelapor Kaesang sudah bikin 60 laporan ke polisi
Pembelaan politikus PDIP anak Jokowi dipolisikan
Ini alasan Polda Metro tak proses kasus anak Jokowi