LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Besok, Komisi III Akan Bahas Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril

Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Herman Hery berharap seluruh fraksi di DPR memberikan masukannya terkait kasus Nuril dalam rapat besok. Hasil rapat pleno itu, lanjutnya, akan segera diserahkan ke rapat paripurna pada 25 Juli mendatang.

2019-07-22 20:14:09
Kasus Baiq Nuril
Advertisement

Komisi III DPR akan segera menggelar rapat untuk membahas surat permintaan pertimbangan amnesti dari terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang ITE yang juga korban pelecehan seksual, Baiq Nuril. Rapat itu rencananya akan dilaksanakan pada Selasa (23/7).

"Besok rapat Komisi III, minta pandangan dari fraksi-fraksi yang soal amnesti oleh presiden. Nanti akan diminta pandangan fraksi," kata anggota Komisi III DPR Muslim saat dihubungi, Senin (22/7).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PDIP Herman Hery berharap seluruh fraksi di DPR memberikan masukannya terkait kasus Nuril dalam rapat besok. Hasil rapat pleno itu, lanjutnya, akan segera diserahkan ke rapat paripurna pada 25 Juli mendatang.

Advertisement

"Harapannya, seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok, agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang Paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis 25 Juli 2019," ucap Herman.

Sebelumnya, surat pertimbangan permohonan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril telah dibahas di Badan Musyawarah DPR. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menyatakan, keputusan dalam rapat Bamus adalah pembahasan surat pertimbangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril diserahkan kepada Komisi III.

"Saya sendiri memimpin rapat Bamus untuk membahas masalah usulan Bapak Presiden, Bapak Jokowi untuk membahas surat permohonan amnesti dari Ibu Nuril Baiq yang selanjutnya dalam rapat Bamus tadi diputuskan bahwa ini akan dibahas di Komisi III," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (16/7).

Advertisement

Agus mengaku sudah menandatangani surat keputusan Bamus yang menyerahkan pembahasannya ke Komisi III. Dia berharap Komisi III sudah mendapat keputusan terkait surat tersebut sebelum penutupan masa sidang V ini.

Baca juga:
Kasus Baiq Nuril, Anggota DPR Sebut Revisi UU ITE Belum Masuk Prolegnas
PKS Setuju UU ITE Direvisi Belajar Dari Kasus Baiq Nuril
Komisi III DPR Bahas Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan
Komisi III Belum Akan Bahas Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril
Ekspresi Baiq Nuril Pertimbangan Amnesti Lanjut Dibahas Komisi III
Hentikan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan!

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.