Besok, Brigjen Prasetijo & Irjen Napoleon Bersaksi di Sidang Red Notice Djoko Tjandra
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang lanjutan perkara penghapusan red notice dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Sidang kali ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya benar, Pak Djoko Tjandra (sebagai terdakwa) soal perkara red notice," ujar Tim penasihat hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi Rabu (9/12).
Sementara untuk saksi JPU berencana bakal menghadirkan Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte dalam sidang kali ini.
"Pemeriksaan saksi di Tipikor PN Pusat untuk saksinya, Prasetino Utomo dan Napoleon Bonaparte," katanya.
Dalam perkara ini, Djoko Tjandra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Selanjutnya, Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, Napoleon didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Tommy Sumardi Beberkan Uang Suap untuk Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Tommy Sumardi Ungkap Awal Mula Kenal Djoko Tjandra hingga Bangun Mal di Taman Anggrek
Tommy Suhardi Jelaskan Serah Terima Rp7 M dari Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon
Irjen Napoleon Bantah Duit dari Djoko Tjandra: Dikasih Aja Tak Pernah Apalagi Menolak
Brigjen Prasetijo Utomo Mengaku Hanya Diberi 20 Ribu Dolar AS dari Tommy Sumardi
Irjen Napoleon Bantah Terima Uang Terkait Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra