LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Besok, Angela Lee dijadwalkan jalani sidang perdana

Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman resmi PN Sleman, Angela Lee dan suaminya akan menjalani sidang pertama pada Selasa pukul 09.00 WIB.

2018-07-23 17:43:20
Penipuan
Advertisement

Artis Angela Charlie atau dikenal sebagai Angela Lee dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (24/7) besok. Sidang perdana ini akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Selain itu, David Hardian Sugito yang merupakan suami dari Angela Lee pun akan menjalani sidang perdana di hari yang sama. Keduanya akan menjalani persidangan atas kasus penipuan dan penggelapan bisnis tas impor yang merugikan korbannya hingga miliaran Rupiah.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Sleman, Hafidi menyampaikan berkas kasus Angela Lee dan suaminya telah dilimpahkan ke Pengadilan sejak 10 Juli yang lalu. Kelengkapan berkas perkara, dia menambahkan, sudah rampung.

Advertisement

"Sudah kami limpahkan ke pengadilan. Sidangnya besok Selasa (24/7)," katanya saat dihubungi, Senin (23/7).

Berdasarkan data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman resmi PN Sleman, Angela Lee dan suaminya akan menjalani sidang pertama pada Selasa pukul 09.00 WIB. Dalam SIPP tercantum setelah dilimpahkan dari Kejari ke PN, sepekan kemudian yakni 17 Juli perkara tersebut didaftarkan dengan nomor registrasi 316/Pid.B/2018/PN Smn.

Masih di tanggal 17 Juli, diketahui jika telah dilakukan penetapan terhadap majelis hakim, penunjukkan panitera pengganti dan juga jurusita untuk kasus Angela Lee dan suaminya. Di tanggal 18 Juli, PN Sleman menetapkan jadwal sidang pertama yakni jatuh pada Selasa (24/7) bertempat di ruang sidang I PN Sleman.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan, Angela Lee dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman pada Februari 2018 yang lalu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan serta pencucian uang dalam bisnis tas impor senilai Rp12 miliar.

Akibat perbuatannya, Angela Lee dan suaminya pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 tentang Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Baca juga:
Korban penipuan Angela Lee capai 10 orang lebih
Angela Lee sempat nangis-nangis sedih di dalam tahanan
Tak lagi jadi kuasa hukum, ini pesan Henry Indraguna kepada selebgram Angela Lee
Mantan kuasa hukum Angela Lee ungkap tekanan dari kasus yang diterimanya sangat besar
Tak lagi gunakan Henry Indraguna sebagai kuasa hukum, Angela Lee pilih bantuan LBH

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.