Berusaha Kelabui Petugas, Sujadi Buronan Kasus Surat Palsu Akhirnya Ditangkap
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bila sujadi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015 silam, saat hendak dilakukan penangkapan sempat coba kelabui petugas.
Tim tangkap buron (tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap seorang buronan tindak pidana pembuat surat palsu, Sujadi alias Goh Phi Tiam alias A Tiam di Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS), Jalan Yos Sudarso KM 15,5 Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, Senin (14/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bila sujadi yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2015 silam, saat hendak dilakukan penangkapan sempat coba kelabui petugas.
"Pada saat penangkapan, Terpidana berusaha mengelabui dengan berupaya bersembunyi serta melarikan diri di lantai dua Gudang CV Jaya Makmur Sentosa (JMS) tersebut," katanya dalam keterangannya, Senin (14/6).
Akan tetapi usaha Sujadi mengelabui petugas dengan menahan pintu yang tak berhasil, hingga akhirnya yang bersangkutan menyerah dan saat ini telah dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa.
"Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya diperiksa dan melengkapi administrasi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan," terangnya.
Dalam perkara ini, bermula pada bulan Juli 2012 Sujadi telah membuat surat palsu atau mempergunakan surat palsu dalam mengajukan permohonan penerbitan surat tanah penguasaan fisik di Jalan Platina Kelurahan Titi Papan seluas 4.413 M2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 06/2011 tanggal 27 April 2011.
Namun karena yang bersangkutan melarikan diri, sehingga berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-243/2.3.10/Euh.1/09/2015 tanggal 23 September 2015 dilakukan pengejaran guna melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 543 K/Pid/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dalam perkara tindak pidana umum "Menggunakan Surat Palsu" melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tutup Leonard.
Baca juga:
Jawaban Jaksa Agung Disebut Arsul Sani jadi Alat Kekuasaan Penegakan Hukum
Jaksa Agung Copot Kajati-Kajari Diduga Main Proyek di Sumbar dan Papua Barat
Jaksa Agung Siap Usut Skandal Impor Emas Senilai Rp47,1 Triliun
Sunat Vonis Pinangki jadi 4 Tahun, Begini Alasan MA
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT Askrindo
Komisi III DPR Usul Pembentukan Panja Kasus Impor Emas Rp47,1 Triliun