Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Anak Perusahaan PT Askrindo
Merdeka.com - Kejaksaan Agung sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) yang merupakan anak perusahaan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo).
Penyelidikan ini diungkapkan Jaksa Agung Buhanuddin dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/6).
"Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di PT Askrindo Mitra Utama periode 2016-2020," kata Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan perkembangan penanganan perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
"Perkembangan penanganan perkara masih dalam penyidikan," kata Burhanuddin.
Ada sembilan perkara tindak pidana khusus yang menarik perhatian publik sedang ditangani Kejaksaan Agung di antaranya korupsi Asabri, dugaan suap izin tambang oleh anak perusahaan PT Antam di Sarolangun Jambi, BPJS Ketenagakerjaan, perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyelenggaraan pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2014-2018, perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan dan Energi (PDE) Sumatera Selatan, dan lainnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Febrie Adriansyah menyebutkan kasus dugaan tipikor PT AMU sudah naik tahap penyidikan.
Ia menjelaskan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU (anak perusahaan PT Askrindo) yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
"Jadi terkait pengelolaan keuangan. Kita melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Febrie.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDemi memudahkan proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka TN alias AN.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya