LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bersaksi di Sidang Rizieq, Kasatpol PP DKI Ungkap Adanya Pelanggaran Prokes

Arifin menyebut jika pihaknya telah menindak puluhan orang yang hadir dalam acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka yang ditindak karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan (prokes).

2021-04-22 12:21:57
Muhammad Rizieq Husein Syihab
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin dalam sidang dugaan perkara pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Mohammad Rizieq Syihab Cs. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam kesaksiannya, Arifin menyebut jika pihaknya telah menindak puluhan orang yang hadir dalam acara Maulid Nabi SAW dan pernikahan Syarifah Najwa di Petamburan, Jakarta Pusat. Mereka yang ditindak karena dianggap telah melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Pada malam hari itu ada beberapa yang kami tindak sebanyak 36 orang," kata Arifin di PN Jakarta Timur, Kamis (22/4).

Advertisement

Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang dikenakan sanksi kerja sosial yaitu membersihka sarana prasarana fasilitas umum.

"Kemudian sebanyak 17 orang menjalankan sanksi denda administratif, sehingga malam itu 36 orang terkumpul sanksi dendanya ada Rp 1.450.000," sebutnya.

Namun, pada saat acara itu berlangsung. Arifin mengaku tidak melakukan pengawasan secara langsung di lokasi. Melainkan hanya menyaksikan acara tersebut dari tayangan youtube Front TV.

Advertisement

"Kemudian saya melakukan pengawasan, namun tidak langsung ke tempat lokasi. Karena memang massa juga sangat padat, sehingga kami melakukan pengawasan di kantor Kelurahan Petamburan. Di sana selain Pak Lurah ada Pak Wali Kota Jakpus," jelasnya.

"Seiring perkembangan saya dapatkan melalui anggota di lapangan melalui WA penindakan di lapangan dan lain sebagainya semua saya dapatkan di lapangan. Termasuk juga mengikuti kegiatan itu dari youtube daripada Front TV. Jadi saya mengikuti dari Front TV. Jadi saya jam 01.00 Wib saya meninggalkan Kantor Lurah di Petamburan," sambungnya.

Sehari, setelah acara Rizieq berlangsung. Pada 15 November 2020, pihaknya melakukan rapat dengan sejumlah anggota Satpol Jakarta Pusat dan juga Selatan serta bidang Pol PP PNS.

Dalam rapat tersebut yaitu membahas apakah ada pelanggaran yang terjadi pada saat kegiatan yang terjadi di Petamburan atau tidak.

"Hasil pembahasan pada hari Minggu pagi, kami menyimpulkan adanya pelanggaran prokes. Terkait dengan pelanggaran prokes ini kami masuk ke dalam yang di atur dalam Pergub nomor 70 dan juga Pergub Nomor 80, oleh karenanya kami mengirimkan surat dan mendatangi secara langsung untuk memberitahukan bahwa kegiatan tanggal 14 itu terjadi pelanggaran protokol dan kami kenakan sanksi denda administratif," ungkapnya.

"Kami datang langsung ke tempat, kami datang dengan perwakilan. Menyampaikan surat pemberitahuan yang saya tandatangani bahwa dikenakan denda Rp 50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," tutupnya.

Baca juga:
Di Sidang, Kapolsek Tebet Sebut Rizieq Ajak Habib & Ulama Hadiri Pernikahan Anaknya
Sidang Perkara Kerumunan Petamburan-Megamendung Rizieq Kembali Digelar
Rizieq Syihab Klaim Hanya Reaktif Covid-19, Bukan Positif
Rizieq Kembali Salahkan Bima Arya Koar-Koar di Media, Sebabkan Keluarga Tertekan
Rizieq Ungkap Alasan Ngotot Pulang dari RS Ummi: Saya Enggak Mau Bikin Susah Dokter
Relawan Mer-C Dicecar Video Rizieq Makan Bareng saat Reaktif: Belum Tentu Positif

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.