Rizieq Ungkap Alasan Ngotot Pulang dari RS Ummi: Saya Enggak Mau Bikin Susah Dokter
Merdeka.com - Terdakwa kasus penyebaran informasi bohong hasil swab test Covid-19, Rizieq Syihab mengaku sempat tak diperbolehkan pulang oleh dokter Rumah Sakit Ummi, Bogor, bernama Nerina karena proses pengobatan maupun terapi yang dilakukan sejak 24 November 2020 belum selesai.
Hal itu diungkapkan mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Rabu (21/4).
"Saya hanya ingin menyampaikan di sini bahwa ibu Dokter Nerina tidak mengizinkan saya pulang pada awalnya karena memang belum tuntas pengobatannya," kata Rizieq.
Namun Rizieq mengakui tetap bersikukuh meminta agar dipulangkan dan menjalani perawatan di rumah. Rizieq bersikukuh menjalani perawatan di rumah lantaran merasa semakin banyak tekanan diberikan pihak RS Ummi kepadanya.
"Saya minta maaf saat itu, saya berkeras saya mau pulang karena saya udah bisa mendapatkan kenyataan dan tekanan-tekanan tekanan yang paling berat kepada Bu Nerina," ujar Rizieq.
"Maaf, tanggal 28 November pukul 02.00 WIB pagi dini hari, Rumah Sakit Ummi dan dokternya dilaporkan ke polisi, saya merasa menjadi beban kok gara-gara saya dirawat di sini dokternya dilaporkan, perawatnya dipaksa jadi saksi," ujar dia.
Rizieq mengaku merasa malu beberapa pihak RS Ummi turut terseret kasusnya. Yaitu Dirut RS Ummi yang ikut menjadi terdakwa, hingga dua manajer, dua dokter, perawat dan pemilik rumah sakit yang turut menjadi saksi dan diperiksa dalam perkada ini.
"Ini beban, saya ini mau berobat, mau baik, mau sembuh, tapi ternyata kok dokter-dokter yang begitu baik kok dilaporkan ke polisi semua. Karena saya beban, saya tidak mau bikin susah Rumah Sakit Ummi, saya enggak mau bikin susah ibu dokter dan lainnya, terpaksa saya pulang," terangnya.
Oleh sebab itu, kata Rizieq, dengan hasil persetujuan dari Dokter Nerina selaku tenaga medis yang merawatnya di RS Ummi pun akhirnya perbolehkan pulang. Dengan catatan harus tetap menjalani isolasi mandiri, pada 28 November 2020.
"Jadi sekali lagi, saya tidak memaksa pulang, tapi memang karena situasi luar biasa. Saya malu sekali, betul-betul malu, kok rumah sakit udah begitu baik, dokter sudah begitu baik, luar biasa bagusnya kok ada dirutnya dipidanakan, dokternya dipaksa jadi saksi. Saya malu, itu yang membuat saya keluar lebih cepat dari Rumah Sakit Ummi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini tercatat pada perkara nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim atas terdakwa Direktur Utama RS Ummi, Dr. Andi Tatat yang didakwa, lantaran menyebarkan informasi bohong terkait hasil tes swab Covid-19 Rizieq.
Lalu, masih terkait penyebaran informasi bohong hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi Perkara Nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Muhammad Hanif Alatas, dan Perkara Nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Syihab.
Mereka pun disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya