LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Bermodal giro kosong, Ahok alias Sunarto tipu rekan bisnis

Bermodal giro kosong, A Hok alias Sunarto tipu rekan bisnis. Penipuan tersebut bermula saat pelaku mendapatkan tawaran pasokan sembako seperti gula pasir, tepung terigu, dan beras dari beberapa distributor besar di Palembang. Dia pun berminat dan mengambil barang yang dibutuhkan.

2016-12-26 20:01:00
Penipuan
Advertisement

Hanya bermodalkan giro kosong, A Hok (30) alias Sunarto, berhasil menipu rekan bisnisnya, Burhan (40) hingga puluhan juta rupiah. Pria yang bekerja sebagai pengecer sembako itu akhirnya diringkus polisi setelah korbannya melapor.

Penipuan tersebut bermula saat pelaku mendapatkan tawaran pasokan sembako seperti gula pasir, tepung terigu, dan beras dari beberapa distributor besar di Palembang. Dia pun berminat dan mengambil barang yang dibutuhkan.

Belakangan, bisnis tersangka macet dan terancam gulung tikar. Tak ingin usaha yang dirintis selama 15 tahun bangkrut, tersangka mencari cara lain yakni membayar barang-barang yang dibeli dengan rekening giro kosong.

"Saya bingung mau cari modal lagi, mobil saya ditodong orang, ada juga kecelakaan. Jadi saya kepikiran menipu," ungkap tersangka A Hok di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Senin (26/12).

Tersangka mengaku telah dua kali menipu korbannya dengan jumlah Rp 12 juta dan Rp 57 juta. Selama ini, kata dia, korban tidak curiga dengan giro yang diberikannya meski tidak ada uangnya.

"Saya baru tahu pas ditangkap polisi, saya mengaku salah," kata dia.

Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M Hadiwijaya tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sabtu (24/12). Modus yang digunakan dengan cara mengambil barang dari rekan bisnisnya dengan menggunakan giro kosong.

"Kita kenakan Pasal 372 dan 378 KUHP. Kami imbau warga tidak mudah percaya dengan modus seperti itu. Jika ada korban lain silakan lapor," tukasnya.(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.