Berlangsung Dramatis, Buronan Korupsi Ini Lepas Baju dan Teriak-teriak Saat Hendak Ditangkap Jaksa
Aksi tersebut terjadi saat tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Kejari Surabaya, dan Kejari Kota Blitar mengamankan Soendari.
Penangkapan Soendari, terpidana kasus korupsi aset milik Pemerintah Kota Surabaya, berlangsung dramatis. Dalam momen yang terekam oleh tim gabungan, Soendari sempat melakukan perlawanan dengan berteriak dan melepaskan pakaiannya, berusaha menghalangi proses hukum yang menantinya.
Aksi tersebut terjadi saat tim gabungan dari Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), Kejari Surabaya, dan Kejari Kota Blitar mengamankan Soendari di Desa Papungan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Meski sempat tidak kooperatif, ia akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke ruang tahanan Kejari Blitar sebelum dipindahkan ke Rutan Perempuan Klas IIA Porong, Sidoarjo, pada malam hari pukul 19.00 WIB.
Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya menyebut bahwa Soendari telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan terus berupaya menghindari proses hukum. "Tindakan tidak pantas yang dilakukan saat penangkapan tidak menghalangi kami untuk mengeksekusi putusan hukum," ujarnya, Kamis (25/9).
Kasus korupsi yang menjerat Soendari bermula dari penguasaan ilegal atas lahan seluas 537 meter persegi di Jalan Kenjeran No. 254, yang tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya sejak 1926 dan pernah digunakan sebagai Kantor Kelurahan Rangkah. Pada 2003, Soendari membuat peta bidang atas tanah tersebut tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Terkena Proyek Pelebaran Akses Menuju Jembatan Suramadu
Setahun kemudian, lahan itu terkena proyek pelebaran akses menuju Jembatan Suramadu. Meski ditawari ganti rugi sebesar Rp116 juta, Soendari menolak dan memilih menggugat ke pengadilan. Puncaknya terjadi pada 2014, ketika ia menjual lahan tersebut kepada pihak lain dengan nilai lebih dari Rp2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Aji Candra, menegaskan bahwa tindakan Soendari tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset pemerintah. “Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas pelayanan publik,” katanya.
Kejari Surabaya menegaskan bahwa pelaku korupsi tidak akan lolos dari tanggung jawab hukum. “Siapa pun yang mencoba melarikan diri akan tetap kami kejar hingga proses hukum tuntas,” tutup Ajie.