Berlakukan e-tilang, Polresta Surakarta Pantau 66 CCTV
Kasatlantas menjelaskan, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran dan surat tilang melalui kantor pos. Kemudian rekaman hasil pelanggaran yang dilakukan pengendara akan di capture dengan melihat nopol (nomor Polisi). Setelah itu, lanjut dia, akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Surakarta memberlakukan tilang elektronik (e-tilang) mulai Rabu (13/2) ini. Sebanyak 66 titik kamera CCTV di Kota Solo dipantau melalui TMC (Trafic Management Center) di Kantor Satlantas Polresta Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Gendengan.
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Imam Safii mengatakan, pemberlakuan e-tilang ini dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga masyarakat khususnya pengguna jalan merasa aman, nyaman, dan selamat selama berada di jalanan Kota Solo.
"Kami memanfaatkan alat elektronik yaitu CCTV untuk memantau terutama pada titik-titik tertentu yang kita pasang di perempatan-perempatan dan pertigaan. Untuk memantau supaya masyarakat lebih tertib lagi. Tidak melanggar marka, menggunakan helm, tidak melawan arus dan lainnya. Apalagi nanti ditemukan melanggar kita kirim verifikasinya ke pemilik kendaraan," katanya, Rabu (13/2).
Menurutnya, pihaknya memberikan waktu sekitar 4 hari untuk pemilik kendaraan melakukan klarifikasi. Jika terbukti pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran, maka akan dilaksanakan mekanisme e-tilang seperti biasa. Namun jika yang melakukan pelanggaran bukan pemilik kendaraan, e-tilang akan diberlakukan saat pemik membayar pajak.
"Kalau penggunanya orang lain berarti tidak ada konfirmasi ke kita, berarti sudah berpindah tangan. Nanti mekanismenya melalui brokir, bahwa nanti dia akan membayar pajak nanti pemilik baru yang akan diberitahu bahwa terjadi pelanggaran," jelasnya.
Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan, pihaknya akan mengirimkan bukti pelanggaran dan surat tilang melalui kantor pos. Kemudian rekaman hasil pelanggaran yang dilakukan pengendara akan di capture dengan melihat nopol (nomor Polisi). Setelah itu, lanjut dia, akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
"Setelah melakukan klarifikasi, petugas dari kami akan mengarahkan pelanggar ke bagian tilang. Di bagian tersebut, akan disampaikan agar pelanggar lalu lintas membayar surat denda," jelasnya lagi.
Imam menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang peraturan baru tersebut ke masyarakat. Agar berjalan lancar pihaknya minta kerjasama masyarakat.
" Mulai hari ini kita capture yang melanggar mana, kita surati untuk klarifikasi. Kalau iya nanti kita terapkan mekanisme e-tilang," pungkas Imam.
Baca juga:
Pelanggar Tak Respons Tilang Elektronik, 800 STNK Diblokir
Polda Metro Akan Tambah CCTV Terkait Penerapan e-TLE
Kejari Jakpus dan Bank Mandiri Hadirkan Pembayaran Tilang Non Tunai
Hari Ini Kejari Jaksel Buka Layanan Loket Tilang Hingga Tengah Malam
1 Bulan Tilang Elektronik Diterapkan, Polda Metro Jaya Tindak 451 Pelanggar
24 Hari E-Tilang Berlaku, 3.624 Kendaraan Melanggar, Ada pelat Merah & TNI-Polri