LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berlaga Preman, Keamanan Pasar Dibacok Pedagang di Serang

Kapolsek Ciruas Kompol Priyatni Winoto mengatakan kasus pembacokan dan penganiayaan itu bermula saat korban Sanusi tengah duduk bersama temanya di Pasar Ciruas pada Jumat (5/7) dini hari sekitar pukul 01.00. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung membacok serta memukuli korban.

2019-07-30 12:23:26
penganiayaan
Advertisement

Sanusi (48) petugas keamanan pasar Ciruas, Kabupaten Serang menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan di dalam pasar oleh dua orang pedagang. Akibat kejadian itu korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka robek di kepala dan sejumlah luka lebam.

Kedua pelaku RS (36) dan AM (40) keduanya merasa geram dengan tingkah Sanusi yang berlagak seperti preman kampung.

Kapolsek Ciruas Kompol Priyatni Winoto mengatakan kasus pembacokan dan penganiayaan itu bermula saat korban Sanusi tengah duduk bersama temanya di Pasar Ciruas pada Jumat (5/7) dini hari sekitar pukul 01.00. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan langsung membacok serta memukuli korban.

Advertisement

"Korban dengan pelaku saling mengenal. Penyebab pengeroyokan dan pembacokan pelaku AM tersinggung oleh ucapan korban," katanya kepada wartawan, Selasa (30/7).

Setelah melakukan penganiayaan kedua pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Tangerang. Setelah dilakukan pencarian hingga Senin (15/7) diketahui pelaku RS bersembunyi di wilayah Kota Tangerang.

Tim Reskrim Polsek Ciruas langsung mengejar pelaku yang diketahui bersembunyi di sebuah tempat usaha laundry di wilayah Kedaung, Kota Tangerang.

Advertisement

"Satu tersangka AM masih dalam pengembangan untuk pencarian atau masih DPO," ujar Winoto.

Akibat perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 170 KUHP ayat 2 huruf 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Baca juga:
Gara-Gara Ayam Aduan, Paman di Garut Bacok Keponakan Pakai Kapak
Kriss Hatta Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya di Hari Ulang Tahun
Kesal Rumah Berantakan, Irus Aniaya Balita Pakai Tongkat dan Hanger
Penderita Gangguan Jiwa Mengamuk, Lukai 3 Orang dan Rusak 1 Rumah di Jayawijaya
Kepala SMA Semi Militer di Palembang jadi Saksi Kunci Kasus Penganiayaan Siswanya
Tepergok Selingkuh, Suami di Palembang Malah Aniaya Istri

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.