Berkedok jualan jamu, penjual miras oplosan terbesar di Kediri digrebek
CM mengaku, telah melakukan aksinya, sejak enam tahun silam. Bahkan, pelaku pernah terlibat dalam kasus sama sebelumnya. Berdasarkan catatan kepolisian, CM pernah diamankan polisi, pada 22 Juni 2016 lalu.
Pengoplos miras terbesar di Kota Kediri di grebek tim buser Sat Reskrim Polresta Kediri. Tersangka CM, (72) warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota Kediri. Untuk mengelabui petugas, tersangka berkedok jualan jamu.
Dalam keterangannya Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi mengatakan penggerebekan tempat produksi minuman keras tanpa izin ini bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian mendatangi lokasi usaha gelap tersebut.
Yang bersangkutan kini sedang kita mintai keterangan lebih lanjut," katanya, Rabu (25/4).
Untuk mengelabuhi polisi, pelaku menutupi produksi miras oplosan dengan kedai toko jamu jenis anggur di Jl. Sersan KKO Harun No. 15 RT/RW. 04/11 Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Miras arak jowo ini dibeli dari Surakarta, Jawa Tengah, kemudian diracik ulang di tokonya.
"Kebetulan yang bersangkutan jualan jamu juga. Jadi dioplos dengan jamu tersebut," ungkapnya.
Penjual miras oplosan terbesar di Kediri diamankan ©2018 Merdeka.com/Imam Mubarok
Dalam penggrebekan, petugas menyita barang bukti 11 jerigen ukuran 30 liter isi arak murni, 6 jerigen ukuran 30 liter isi miras oplosan, 4 jerigen ukuran 5 liter isi anggur murni, 2 buah corong air, 1 potong selang air, 23 isi miras oplosan botol aqua kecil, 144 isi miras oplosan botol aqua, 84 isi miras oplosan botol aqua besar, 1 buah ember hijau, 3 karung botol aqua besar, 3 jerigen isi miras, 2 jerigen ukuran 30 liter, 13 isi anggur murni, dan uang tunai hasil penjualan Rp 200.000.
CM mengaku, telah melakukan aksinya, sejak enam tahun silam. Bahkan, pelaku pernah terlibat dalam kasus sama sebelumnya. Berdasarkan catatan kepolisian, CM pernah diamankan polisi, pada 22 Juni 2016 lalu.
CM mampu meracik hingga 20 botol dalam setiap harinya. Miras oplosan hasil racikannya dibandrol dengan harga jual Rp 25.000 perbotol. Sementara pelanggannya dari wilayah Kediri dan sekitarnya.
Kini CM harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 135 JO pasal 71 ayat (2) atau pasal 137 ayat (1) dan (2) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan atau pasal 62 ayat (1) UU RI No8 th 1999 tgg perlindungan Konsumen.
Baca juga:
Jelang Ramadhan, Polresta Tangerang sita ribuan botol miras
Ulama di Surabaya bakal masif berdakwah bahaya miras
Ratusan botol miras ilegal disita dari 3 kafe di Padang
Korban tewas miras oplosan capai 141 jiwa, Polri minta peredaran alkohol diperketat
Polisi gerebek rumah produksi miras oplosan di Cirebon
Aparat sampai Babinkamtibmas tak serius tangani miras oplosan akan ditindak tegas