LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas P21, bos PT RAJ segera disidang

Pihak Kejati DKI saat ini tengah menyusun surat dakwaan untuk Hendra.

2015-09-25 15:03:32
kejaksaan agung
Advertisement

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara tersangka Direktur PT Rekondisi Abadi Jaya, Hendra Sudjana dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi kasus dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Berkas tersebut dinyatakan sudah lengkap alias P21.

"Dua hari yang lalu, kami menerima pengembalian kembali atas nama HS (Hendra Sudjana). Setelah saya teliti maka dalam berkas perkara yang satu ini lengkap," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati, Jakarta, Jumat (25/9).

Adi mengungkapkan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tipikor, saat ini pihaknya tengah menyusun surat dakwaan untuk Hendra.

"Ini mau tahap kedua, penyerahan tersangka dan barbuk (barang bukti) dalam perkara HS ke Kejati DKI dan akan saya teruskan ke Kejari Jakarta Pusat," ujarnya.

Dia menjelaskan, perkara yang tengah ditanganinya itu merupakan kasus suap terkait pengurusan izin impor. Hendra yang merupakan Direktur PT RAJ serta pemegang Surat Persetujuan Impor (SPI) ingin mengubah jumlah barang yang akan diimpor.

Sehingga, untuk merealisasikan keinginan tersebut Hendra lantas meminta Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri nonaktif Partogi Pangaribuan.

"Dia ingin ubahnya dari sekian jadi jumlah sekian. Dalam rangka mengubah, dia harus dapat rekomen dari Kementerian Perindustrian. Dia tidak pakai itu tapi minta bantuan kepada PP dan berlanjut ke bawahan," terangnya.

Selain itu, Adi menuturkan sebelumnya pihak Kejati sudah menerima berkas perkara Musafah, Imam Ariatna, Eryatie Kuwandi serta Partogi Pangaribuan. Namun, berkas dikembalikan lantaran belum lengkap.

"Perkara yang lain, kami masih tunggu penyidik Polda Metro Jaya. Yang empat belum kembali (lagi ke Kejati DKI)," pungkas dia.

Baca juga:
Kasus BPPN, PN Jaksel tolak permohonan PT Adyaesta Ciptatama
Ditantang Jaksa Agung, alasan PT Victoria ajukan praperadilan
Sidang praperadilan kasus penggeledahan kantor PT VSI oleh Kejagung
Tak hadir praperadilan kasus salah geledah, Kejagung rugi sendiri
Mangkir praperadilan, komitmen Kejagung di kasus BPPN dipertanyakan

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.