Mangkir praperadilan, komitmen Kejagung di kasus BPPN dipertanyakan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus salah penggeledahan dan penyitaan. Kejaksaan Agung selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan.
Padahal, Jaksa Agung HM Prasetyo berkali-kali mengeluarkan statemen menantang pihak Victoria untuk mengajukan gugatan. Namun, ternyata pihak Kejagung justru tidak hadir.
"Kita mempertanyakan kenapa tidak hadir, karena berdasarkan pernyataan dari media kan, Kejaksaan yang menanyakan apabila ada keberatan silakan praperadilan, nah ini ketika kita sudah praperadilan dia malah tidak hadir," ujar kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan, di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan atas salah geledah yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan. DIa menilai, Kejaksaan Agung telah menyalahgunakan wewenang dalam menelusuri kasus penjualan aset piutang (cessie) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
"Praperadilan yang kami ajukan tentang kesalahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor klien kami pada tanggal 12 – 13 agustus lalu," ungkap Peter.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung diduga melakukan kesalahan ketika menggeledah kantor PT VSI pada 12 Agustus 2015. Ketika itu, surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya mengizinkan penggeledahan di kantor Victoria Securities International Coorporation (VSIC) yang terletak di Panin Bank Center Lt 9 Jl Jenderal Sudirman, Kav I Senayan, Jakarta. Namun yang terjadi justru kantor VSI di Senayan City, Panin Tower lantai 8 Jalan Asia Afrika yang digeledah sekaligus melakukan penyitaan.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus salah penggeledahan dan penyitaan. Dalam sidang perdana yang dimulai pada pukul 09.45 WIB, Kejaksaan selaku tergugat tidak hadir tanpa keterangan.
Sehingga majelis menyatakan persidangan ditunda hingga, Jumat (18/9) pekan depan. "Sampai sekarang Kejaksaan Agung belum hadir, maka kita akan panggil lagi hari jumat depan tanggal 18," ujar Hakim Ketua Ahmad Rifai di Ruang Sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya