LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas Lengkap, 5 Anggota Moge Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Segera Disidang

Berkas lima anggota Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia tersangka pengeroyok prajurit TNI di Bukittinggi, sudah lengkap. Kelima tersangka kini siap menjalani persidangan.

2020-11-24 17:34:20
Pengeroyokan
Advertisement

Berkas lima anggota Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia tersangka pengeroyok prajurit TNI di Bukittinggi, sudah lengkap. Kelima tersangka kini siap menjalani persidangan.

"Hari ini Polres Bukittinggi telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan Nomor surat : B-1662 / L.3 11 / Eku.1/11/2020 perkara pidana pelaku berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Selasa (24/11).

Menurut dia, hasil koordinasi Polres Bukittinggi dan Kejari Bukittinggi tersangka dan barang bukti akan diserahkan pada Kamis (26/11). "Sejumlah tersangka dan barang bukti akan diserahkan penyidik kepada kejaksaan," kata dia.

Advertisement

Sebelumnya Polres Bukittinggi menyerahkan seorang tersangka kasus yang sama berinisial BS (16) ke Kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Dia menjelaskan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Tersangka merupakan anak di bawah umur dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. Dia mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.

Dia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP.

Advertisement

Baca juga:
Berkas Rampung, 1 Anggota Moge Tersangka Pengeroyok 2 Prajurit TNI Dikirim ke Kejari
5 Bodong, 24 Moge Rombongan Pengeroyok 2 TNI di Bukittinggi Dibawa ke Polda Sumbar
Pengeroyokan Moge Kepada TNI Jadi Sorotan, Ini Pesan Wagub Jabar Kepada Klub Otomotif
5 Harley Milik Rombongan Pengeroyok Anggota TNI di Bukittinggi Diduga Bodong
Polisi Serahkan Berkas Kasus Pengeroyokan TNI oleh Kelompok Moge ke Kejaksaan
HOG SBC: Letjen Purn Djamari Chaniago Bukan Ketua Rombongan Moge di Bukittinggi

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.