5 Bodong, 24 Moge Rombongan Pengeroyok 2 TNI di Bukittinggi Dibawa ke Polda Sumbar
Merdeka.com - 24 Motor gede (moge) milik rombongan komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang terlibat aksi pengeroyokan terhadap dua prajurit TNI di Kota Bukittinggi diserahkan ke Polda Sumbar. 24 kendaraan yang diamankan itu terdiri dari 21 unit sepeda motor Harley Davidson, 2 unit Yamaha X Max dan 1 KTM.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan, kepolisian masih terus melakukan pengecekan secara intensif terhadap kendaraan yang diduga tidak memiliki surat yang lengkap itu.
"Masih dalam pemeriksaan sekarang, kendaraan sudah dipindahkan ke Polda tadi malam, seluruhnya. Jadi dengan pemindahan ini akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan keabsahan kendaraan," kata Satake kepada merdeka.com, Jumat (13/11).
Dia menjelaskan, kepolisian sejauh ini masih terfokus pada pemeriksaan terhadap lima unit Moge yang tidak memiliki surat lengkap.
"Soal kasus ini ditangani oleh Ditlantas dan Ditreskrimsus Polda Sumbar. Masih kami pemeriksaan intensif apakah ada tindakan pidana atau lainnya yang nantinya ditangani Ditlantas dan Ditreskrimsus Polda Sumbar," ujar Satake.
Untuk diketahui, hingga saat ini, lima unit Moge terindikasi dengan sepeda motor bodong, salah satunya pun milik tersangka pengeroyokan dua prajurit TNI. Sebelumnya, Polres Kota Bukittinggi sendiri telah menetapkan lima tersangka terhadap kasus pengeroyokan dua prajurit TNI, bahkan salah satunya masih dibawah umur.
Kelima tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial, JA (26), MS (49), RHS (48), TR (33) dan BS (16). "Dari lima orang tersangka ini, satu orang di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum, alias anak bawah umur. Dia akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak," kata Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.
Penyerahan berkas tahap satu ke kejaksaan dalam kasus ini telah dilakukan sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam proses perkara kasus tersebut secara baik dan benar.
Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menerapkan empat orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana. Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dengan dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya