LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas Lengkap, 3 Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Segera Disidang

Berkas ketiga tersangka itu antara lain Tri Susati binti Rohmadi alias Mak Susi, tersangka ujaran kebencian dan provokasi. Lalu Syamsul Arifin, tersangka diskriminasi ras dan Andria Adiansyah, tersangka penyebaran video hoaks.

2019-10-30 17:49:23
Tri Susanti
Advertisement

Berkas kasus insiden asrama mahasiswa Papua yang menyeret 3 orang menjadi tersangka dinyatakan sudah lengkap alias P21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, polisi tinggal melimpahkan berkas dan ketiga tersangka kasus tersebut ke kejaksaan, untuk kemudian dilimpahkan ke persidangan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, jaksa peneliti telah menyatakan berkas tiga tersangka insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya, telah dinyatakan lengkap atau sempurna alias P21.

Berkas ketiga tersangka itu antara lain Tri Susati binti Rohmadi alias Mak Susi, tersangka ujaran kebencian dan provokasi. Lalu Syamsul Arifin, tersangka diskriminasi ras dan Andria Adiansyah, tersangka penyebaran video hoaks.

Advertisement

"Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Untuk selanjutnya tinggal menunggu tahap 2 (pelimpahan berkas dan tersangka) dari polisi," kata Richard Marpaung, Rabu (30/10).

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan, secepatnya penyidik akan melimpahkan berkas, barang bukti maupun tersangka ke kejaksaan.

"Secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan kalau sudah dinyatakan P21," tegasnya.

Advertisement

Sebelumnya, dalam kasus insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Polda Jatim telah menetapkan Koordinator aksi pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti alias Mak Susi, sebagai tersangka ujaran kebencian dan provokasi insiden tersebut.

Kemudian Syamsul Arif tersangka tindak diskriminasi ras, Andria Adiansyah, tersangka penyebaran video hoaks, serta atas nama Veronica Koman juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim karena dianggap telah menyebarkan hoaks dan provokasi dalam kaitannya dengan Papua. Hingga kini total sudah ada empat tersangka dalam insiden Asrama Mahasiswa Papua, sejak 16 Agustus lalu.

Baca juga:
Jaksa Kembalikan Berkas 2 Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua ke Polisi
Polisi Perpanjang Penahanan Mak Susi Korlap Aksi Insiden Asrama Papua
Masa Penahanan Tri Susanti, Tersangka Insiden Asrama Papua Tinggal 3 Hari Lagi
Polisi Tahan Tri Susanti Korlap Aksi di Asrama Mahasiswa Papua
Mak Susi dan ASN Tersangka Kasus Rasial di Asrama Mahasiswa Papua Ditahan
Fadli Zon soal Mak Susi jadi Tersangka: Masa Orang Membela Kemudian Dipersalahkan
Tri Susanti Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.