LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas lengkap, 2 tersangka pembunuh Enno dibawa ke Kejari Tangerang

Penyerahan keduanya dibarengi barang bukti ke Kejari Tangerang.

2016-09-08 14:46:29
Pembunuhan Enno Farihah
Advertisement

Dua tersangka pembunuh Enno Parihah (18), yakni Rahmat Arifin (24), dan Imam Hapriadi (24), diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang oleh Polda Metro Jaya, Kamis (8/9). Penyerahan keduanya dibarengi barang bukti ke Kejari Tangerang.

Keduanya tiba menggunakan mobil mini bus milik Resmob Polda Metro Jaya dengan tangan terikat sekitar pukul 12.30 WIB. Dengan pengawalan ketat anggota resmob, keduanya digelandang masuk ke ruang Nomor 26 tahap II Pidana Umum Kejari Tangerang.

Penyidik Unit V Resmob Polda Metro Jaya, Ipda Darsono menerangkan, tersangka dan barang bukti ini diserahkan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Kami menyerahkan dua tersangka kasus pembunuhan di Kosambi, sebelumnya pada 31 Agustus sudah P21," kata Ipda Darsono.

Dalam penyerahan barang bukti, polisi juga menyertakan gagang cangkul yang digunakan sebagai alat untuk menghabisi nyawa Enno. Nampak dua boks plastik dan satu dus besar berisi barang bukti kasus pembunuhan gagang cangkul tersebut.

"Kami serahkan semua barang bukti termasuk cangkul, hasil CT Scan, garpu, bantal," kata dia.

Kepala Kejari Tangerang Edward Kaban membenarkan telah menerima kedua tersangka. "Setelah menyatakan berkas lengkap atau P21, Kamis (8/9/2016). Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan berkasnya ke PN Tangerang untuk disidangkan," ujar Edward.

Berdasarkan KUHP, menurutnya harus menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke PN, maksimal 20 hari setelah penyerahan tersangka. "Tapi kita upayakan segera," kata dia.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 ayat 3 tentang penganiayaan jo pasam 55 ke 1 KUHP. "Namun untuk tersangka Rahmat Arifin ada tambahan dakwaan alternatif pasal 285 KUHP tentang perkosaaan," tandasnya.

Baca juga:
Kejaksaan kembalikan berkas pembunuh Enno ke penyidik Polda Metro
Hukuman pembunuh Enno terbentur aturan peradilan anak
Fakta di akhir sidang pembunuh Enno
Divonis maksimal, terdakwa pembunuh Enno mengajukan banding
Polisi bentrok dengan warga usai sidang vonis pembunuh Eno
Terdakwa di bawah umur kasus Enno divonis 10 tahun penjara
Ibu Eno menangis saat pembunuh anaknya jalani sidang vonis

Advertisement
(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.