Divonis maksimal, terdakwa pembunuh Enno mengajukan banding
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis 10 tahun penjara, kepada terdakwa kasus pembunuhan karyawati Enno Parihah, RA (15).
Ketua Majelis Hakim RA Suharni mengenakan terdakwa dengan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara sepuluh tahun. Hal ini diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Memutuskan terdakwa bersalah," kata Suharni, Kamis (16/6).
Sementara itu, terdakwa memutuskan untuk banding atas putusan maksimal tersebut. "Banding bu," ujar terdakwa saat ditanya apakah dia menerima putusan hakim.
Sementara itu Ibu Enno, Mahfudoh mengaku kurang puas dengan putusan hakim. "Manusia seperti itu harusnya dihukum mati," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya