LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas kasus penghina Jokowi sudah lengkap, polisi segera serahkan RJ ke Kejaksaan

Berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut dinyatakan P21 pada Kamis (7/6) kemarin.

2018-06-08 14:54:17
Presiden Jokowi
Advertisement

Polisi telah menetapkan status tersangka kepada RJ, remaja yang menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Instagram. Pemuda 16 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan selama 1x24 jam pasca-ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (23/5) lalu.

Perkembangan terbaru, berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut dinyatakan P21 pada Kamis (7/6) kemarin.

"Iya sudah, sudah P21 berkasnya," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/6).

Advertisement

Dengan demikian, pihaknya hanya tinggal menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, Argo belum tahu kapan penyerahan tersebut akan dilakukan.

"Nanti penyidik yang lebih tahu (kapan akan diserahkan)," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan oleh remaja berusia 16 tahun berinisial RJ sudah lengkap.

Advertisement

"Kejati DKI telah menerbitkan surat Pemberitahuan hasil Penyidikan atas nama tersangka RJ sudah lengkap, pada tanggal 7 Juni 2018," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Nirwan Nawawi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/6).

Baca juga:
Polisi sebut proses hukum remaja penghina Jokowi disesuaikan sistem peradilan anak
'Jangan remehkan ancaman kejahatan dengan alasan sekadar iseng'
Polisi bisa tahan remaja penghina Jokowi jika ancaman hukuman di atas 5 tahun
Polisi buru penyebar video RJ hina Presiden Jokowi
KPAI: Tak perlu mediasi, Jokowi pasti memaafkan RJ yang menghinanya
Remaja penghina & pengancam Jokowi diminta menuliskan permintaan maaf secara terbuka
RJ, remaja pengancam Presiden Jokowi ditetapkan jadi tersangka

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.