Berkas Kasus Konten Rasis Resbob Telah Mendarat di Meja Jaksa
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan, dokumen penyidikan tersebut diserahkan pada Selasa 6 Januari 2026.
Kasus tersangka Resbob alias Adimas Firdaus terkait konten yang diduga bermuatan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan Viking segera memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyampaikan, dokumen penyidikan tersebut diserahkan pada Selasa 6 Januari 2026. Kini, berkasnya pun tengah diteliti oleh pihak kejaksaan.
"Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian dari kejaksaan, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi ataupun pendalaman lebih lanjut," ujar Hendra, Rabu (7/1).
8 Orang Saksi
Ia menambahkan, ada 8 orang saksi dan 2 orang ahli yang dilibatkan guna memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara ini. Penyidik juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Adimas Firdaus.
"Direktorat Reserse Siber Polda Jabar juga telah melakukan proses penahanan dan perpanjangan penahanan sejak tanggal 5 Januari yang akan berakhir pada 13 Februari mendatang," jelas Hendra.
Polda Jawa Barat menekankan bahwa setiap kasus akan ditangani secara profesional dan terbuka sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diingatkan agar bijak bermedia sosial dan tidak membagikan konten yang dapat menimbulkan pelanggaran hukum.
Resbob alias Adimas Firdaus
Seperti diketahui, Resbob alias Adimas Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka atas tersebarnya konten diduga bermuatan kebencian terhadap suku Sunda dan pendukung Persib, dalam hal ini Viking. Sebelumnya ia sempat berpindah-pindah ke sejumlah kota sebelum ditangkap di wilayah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, terungkap motif konten kreator tersebut untuk mendulang saweran dari konten siaran langsung yang dilakukannya.