Berkas Dua Polisi Jual Amunisi ke KKB Dilimpahkan ke Jaksa
Berkas acara pemeriksaan (BAP) dua anggota Polri yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Berkas acara pemeriksaan (BAP) dua anggota Polri yang menjadi tersangka kasus penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Faizal Rahmadani di Jayapura, Senin (20/12), membenarkan pelimpahan BAP Brigadir JO (anggota Polres Nabire) dan Brigadir Dua (Briptu) AS (anggota Polres Yapen), tersangka penjualan amunisi yang ditangkap pada tanggal 27 Oktober 2021 di Nabire.
Jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik di Kejati Papua, pihaknya menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut. Kedua tersangka hingga kini masih ditahan di rumah tahanan Polda Papua. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka baru pertama kali menjual amunisi ke KKB.
"Brigadir JO dan Briptu AS mengaku baru sekali menjual amunisi yang dikumpulkan sebanyak 80 butir," kata Faizal seperti dikutip Antara.
Ketika ditanya tentang pemeriksaan terhadap AU alias Alek yang merupakan anggota KKB yang membeli amunisi dari Briptu AS, Faizal menyatakan polisi masih mendalami kasus itu.
"Kasusnya masih didalami penyidik," ucap Faizal.
Baca juga:
KST Ambaidiru Distrik Kosiwo Menyerahkan Diri ke NKRI
Penjelasan Polri Soal Langkah Humanis Tangani Konflik KKB di Papua
KKB Bakar Sekolah hingga Baku Tembak, Polri Sebut Belum Ada Penambahan Personel
Polri Akan Evaluasi Satgas Nemangkawi yang Masa Tugas Berakhir Desember 2021
Polisi Sebut Pembakar Sekolah di Pegunungan Bintang KKB Pimpinan Lamek Tablo
Aparat Gabungan Tangkap Satu Orang Terkait KKB Papua di Yapen