Berkas Brimob aniaya murid Kak Seto dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo
Berkas itu sudah dilimpahkan pekan lalu. Kini menunggu evaluasi dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap MA, murid kelas VI Home Schooling milik Kak Seto disangka dilakukan oleh Joko Susilo, anggota Subden C Pelopor, Bengawan Solo, Grogol, Sukoharjo, terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Polres Sukoharjo segera melimpahkan berkas kasus kekerasan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu apakah berkas tersebut langsung dinyatakan lengkap (P21), atau masih ada revisi. Dia mengatakan, pelimpahan berkas sudah dilakukan pekan lalu.
"Sudah kami limpahkan berkasnya ke Kejari pekan lalu, kita tunggu hasilnya. Kalau Kejari memberikan petunjuk untuk merevisinya, akan kita lengkapi sesuai rekomendasi dari kejaksaan," kata Andy, Senin (9/11).
Penyidik Polres Sukoharjo telah menetapkan Joko Susilo, anggota Subden C Pelopor, Bengawan Solo, Grogol, Sukoharjo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan MA (14). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga alat bukti cukup kuat buat melanjutkan kasus ini ke persidangan.
Ketiga alat bukti tersebut adalah hasil rekaman kamera pengawas di rumah korban, saat kejadian pemukulan dilakukan tersangka kepada korban. Tak hanya itu sejumlah perlengkapan lain juga akan disertakan, yakni visum dokter dan keterangan saksi yang saat kejadian juga bersama korban.
Baca juga:
Gara-gara Chihuahua, anggota Brimob bikin remaja 14 tahun masuk RS
Polisi janji lindungi murid Kak Seto yang dianiaya Brimob
Komnas PA desak polisi tahan anggota Brimob aniaya murid Kak Seto
Polres Sukoharjo didesak tuntaskan kasus penganiayaan murid Kak Seto
Jadi korban penganiayaan Brimob, keluarga murid Kak seto diteror