Polres Sukoharjo didesak tuntaskan kasus penganiayaan murid Kak Seto
Merdeka.com - Kasus penganiayaan diduga dilakukan seorang anggota Brimob Sukoharjo, Aiptu JS, terus bergulir. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait dan pengacara korban, MA (14), mendesak supaya perkara itu tidak menguap.
Hal itu disampaikan Arist saat mendatangi Mapolres Sukoharjo, Jumat (2/9). Kedatangannya bertujuan menanyakan kelanjutan kasus penganiayaan dilakukan JS, terhadap siswa kelas 6 Home Schooling milik Kak Seto, Solo, itu. Dia meminta jaminan keseriusan polisi dalam menangani kasus itu.
Arist datang ke Mapolres bersama MA, didampingi pengacara korban, Badrus Zaman, dan ibu korban, Debora. Mereka langsung melakukan pertemuan tertutup dengan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Fran Kembaren.
Kepada wartawan Arist mengatakan, pihaknya telah mendapatkan jaminan dari kepolisian kalau perkara ini tetap diteruskan hingga proses pengadilan.
"Kami sudah sampaikan agar kasus ini segera diselesaikan. Polres memberikan jaminan kalau kasus ini tidak akan dihentikan," kata Arist di Mapolres Sukoharjo.
Arist menyampaikan, pihak Polres Sukoharjo menyatakan kasus ini adalah pidana murni. Kepolisian, lanjut dia, tengah meminta keterangan dari korban hingga para saksi.
Bahkan dalam waktu dekat ini, polisi akan segera melakukan gelar perkara, dan menghadirkan berbagai pihak terlibat sehingga kasus tindak pidana bisa segera diproses.
"Tujuan utama kami ke sini untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Ini penting dilakukan untuk penegakan hukum tidak ragu untuk melakukan penahanan terhadap pelaku penganiayaan. Apalagi, tiga barang bukti sudah cukup kuat untuk menahan JS," sambung Arist.
Kasatreskrim Sukoharjo, AKP Fran D Kembaren mengatakan, pihaknya tidak akan menghentikan kasus ini. Namun menurut dia, JS belum ditahan karena mereka baru menerima hasil visum korban kemarin.
"Kami akan melakukan gelar kasus setelah semua diperiksa. Ini baru tahap penyelidikan karena kami belum memeriksa terlapor. Korban telah dilakukan BAP pada tanggal 28 September lalu, termasuk para saksi-saksi, seluruhnya telah dimintai keterangan," kata Fran.
Sedangkan guna menentukan status hukum JS, lanjut Fran, baru bisa dilakukan setelah gelar perkara. Namun, dia menjanjikan semua proses hukum sudah berjalan tahap demi tahap.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Siksa Diri Sendiri di Tahanan, Ibu Pembunuh Anaknya Usia 5 Tahun Ditusuk 20 Kali Jalani Perawatan
Baca SelengkapnyaJenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto Janji Jaga Situasi Pemilu 2024 Tetap Kondusif
Hadi bertekad menjaga situasi kondusif tanpa gangguan apapun hingga pelaksanaan Pemilu 2024 tuntas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Pangkostrad Langsung Bereaksi Anak Buahnya Tertembak di Papua: Kamu Sudah Teruji!
Baca SelengkapnyaKombes Jeki Minta Personel Bersikap Humanis saat Jaga TPS Pemilu
Polresta Pekanbaru mengerahkan 710 personel untuk melakukan pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu.
Baca SelengkapnyaKisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.
Baca SelengkapnyaPerwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya
Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.
Baca SelengkapnyaGanjar Ungkap Pesan Orang Tua Sebelum Mencoblos ke TPS: Berserah dan Bersihkan Hati
Ganjar Pranowo mengaku optimis menang di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaSosialisasikan 'Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana', Atikoh Kenang Tak Mampu Bayar Kos saat Kuliah
Atikoh berasal dari keluarga yang tumbuh di lingkungan pesantren sederhana.
Baca Selengkapnya