LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas belum siap, sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli ditunda

Berkas belum siap, sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli ditunda. Sidang ditunda setelah berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang belum siap.

2018-03-20 18:17:05
Pencuri ampli dibakar
Advertisement

Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, menunda sidang tuntutan kasus pembakaran pencuri ampli, Muhammad Al Zahra alias Zoya (30), Selasa (20/3). Sidang ditunda setelah berkas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang belum siap.

"Berkas tuntutan belum siap, sidang ditunda pekan depan," kata ketua majelis hakim, Musa Arief Aini sebelum menutup sidang di ruang utama PN Bekasi.

Kasus pembakaran Zoya menyeret enam orang menjadi terdakwa. Mereka antara lain, Najibulah, Rosadih, Karta, Subur, Aldi, dan Zulkahfi. Kejaksaan mendakwa mereka dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, 351 KUHP tentang penganiayan yang menyebabkan orang meninggal dunia, juncto 55 KUHP tentang turut serta atau membantu pengeroyokan.

Advertisement

Kuasa hukum almarhum Zoya, Abdul Chalim Sobri tak mempermasalahkan penundaan tuntutan kepada para terdakwa. Ia memaklumi bahwa membuat sebuah berkas tuntutan dimana kasusnya menjadi perhatian nasional bukan perkara yang mudah.

"Keluarga hanya berharap, terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal," kata Chalim.

Sesuai dengan dakwaan, kata dia, ancaman hukuman penjara para terdakwa maksimal 12 tahun penjara. Sebab, pengeroyokan yang dilakukan itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Advertisement

Kuasa hukum terdaka Rosadih, Robinson Samosir, mengaku kecewa dengan penundaan penuntutan oleh jaksa penuntut umum. Jika sampai pekan depan belum juga siap, kata dia, hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus terdakwa.

"Jika belum juga siap, terdakwa berpotensi dibebaskan," ujarnya.

Muhammad Alzahra alias Zoya tewas dipukuli massa dan dibakar hidup-hidup di Kampung Muara Bakti, Babelan, pada Selasa (1/8) tahun lalu. Zoya dikejar massa lalu dipukuli karena melakukan pencurian amplifier di Musala AL-Hidayah di Kampung Cabang Empat. Dari kasus itu, polisi menangkap enam orang tersangka.

Baca juga:
Istri pria yang dibakar massa mau melahirkan, anaknya meninggal dunia
Jadi tersangka, guru honorer ini pemberi uang bensin untuk bakar Zoya
Jubaedah, Istri pria dibakar massa dapat santunan rumah Rp 250 juta
Dari seluruh bukti dan saksi, polisi tegaskan Zoya pencuri amplifier
Permintaan terakhir MA, pencuri amplifier sebelum tewas dibakar
Rumah pencuri amplifier musala dijaga polisi
Pelaku beli bensin eceran pakai plastik buat bakar pencuri amplifier

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.