Berkas Belum Lengkap, Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta Ditunda 3 Minggu
Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri mengatakan, penundaan sidang selama tiga minggu. Dia mengingatkan seluruh pihak melengkapi berkas seperti surat kuasa serta halaman gugatan yang diajukan penggugat.
Sidang gugatan perdata atas polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditunda. Penundaan dilakukan karena kelengkapan berkas formalitas oleh kedua belah pihak.
Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri mengatakan, penundaan sidang selama tiga minggu. Dia mengingatkan seluruh pihak melengkapi berkas seperti surat kuasa serta halaman gugatan yang diajukan penggugat.
"Karena kurangnya formalitas maka sidang kita tunda 3 minggu. Jadi kembali sidang pada 22 Agustus," ujar Saifudin, Kamis (1/8).
Selain kurangnya formalitas, hakim mempertimbangkan menunda sidang karena Gubernur Banten tidak hadir. Dalam gugatan, Gubernur Banten diajukan sebagai pihak turut tergugat I, Presiden Joko Widodo.
Jika Gubernur Banten tidak hadir, para pihak tergugat lainnya memenuhi panggilan pengadilan dengan mengutus perwakilan. Tergugat I diwakili Sekretariat Negara, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Siti Nurbaya, tergugat III Menteri Kesehatan; Nila F Moeloek, dan tergugat IV Menteri Dalam Negeri; Tjahjo Kumolo, tergugat V Gubernur DKI Jakarta. Mereka juga menggugat Gubernur Jawa Barat; Ridwan Kamil.
Sementara itu penggugat perkara perdata dengan nomor perkara 374/Pdt.G/LH/2019/PN Jkt.Pst ada 30 orang.
Mengutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada enam poin petitum atau tuntutan para penggugat kepada majelis hakim.
Pertama, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan bahwa para tergugat terbukti melanggar hak asasi manusia, dalam hal ini lalai dalam hal pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Keempat, menghukum tergugat I ( Presiden Joko Widodo) untuk menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi, mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kelima, menghukum tergugat II (Menteri LHK, Siti Nurbaya) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Keenam, menghukum tergugat III (Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek) untuk melakukan pengawasan dan evaluasi kinerja pemerintah daerah untuk tergugat V (Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan), turut tergugat I dan turut tergugat II dalam pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren dalam bidang lingkungan hidup, khususnya terhadap pengendalian pencemaran udara.
Baca juga:
Aktivis Lingkungan Kawal Sidang Perdana Gugatan Polusi Udara Jakarta
Data AirVisual: Kualitas Udara DKI Siang ini Terburuk di Dunia
Polusi Udara Jakarta Terburuk, Jokowi Minta Anies Perbanyak Transportasi Listrik
Penggugat soal Polusi Jakarta: Agar Pemerintah Sadar Masyarakat Hidup Perlu Bernapas
Hari Ini, PN Jakpus Gelar Sidang Gugatan Polusi Udara Jakarta