LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berkas Abraham Samad P-21, kakaknya juga dijadikan tersangka

Imran jadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 2007 lalu yang dibuat di kantor Camat Panakkukang.

2015-09-03 17:50:52
Abraham Samad Tersangka
Advertisement

Imran Samad, mantan Camat Panakkukang, Makassar yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar, tidak lain adalah kakak kandung Abraham Samad, ketua non aktif KPK ditetapkan sebagai tersangka. Imran jadi tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen pada 2007 lalu yang dibuat di kantor Camat Panakkukang.

"Sudah ada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima hari ini dari Polda Sulsel," ujar kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Muhammad Yusud SH, Kamis, (3/9).

Imran Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam perannya ikut bersama-sama membuat KTP, paspor yang diduga palsu untuk Feriyani Lim dibantu Abraham Samad yang lebih dulu ditetapkan sebagai Tersangka.

Adapun kasus Abraham Samad sendiri, kata Muhammad Yusuf, berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 hanya saja penyampaiannya belum dikirim ke Polda Sulsel.

Sementara Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Frans Barung Mangera yang dikonfirmasi soal penetapan kakak Abraham Samad itu sebagai tersangka menjelaskan, bahwa benar adanya penyidik sudah mengirim SPDP ke Kejati Sulsel yang memuat peran Imran Samad dalam perkara itu.

"Kalau pihak Kejati Sulsel sudah menetapkan Imran Samad sebagai tersangka berarti yah sudah jadi tersangka," ujarnya.

Yang jelas, tambah Frans, pihaknya sudah kirimkan SPDP berdasarkan petunjuk jaksa bahwa Imran Samad harus mempertanggungjawabkan surat yang telah dikeluarkan saat menjabat Camat Panakkukang saat itu karena tidak mungkin surat-surat itu serta merta muncul, pasti ada peran masing-masing.

Menyoal berkas Abraham Samad, dibenarkan jika oleh Kejati Sulsel sudah menyatakan lengkap atau P21. Dan yang akan dilakukan selanjutnya adalah melakukan pelimpahan tahap ke dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. "Kita punya waktu satu atau dua hari. Paling lambat seminggu ke depan sudah diserahkan hanya saja tetap dikondisikan," jelasnya.

Baca juga:
Polda Sulsel segera periksa kakak kandung Abraham Samad
Kolesterol tinggi, Abraham Samad batal diperiksa polisi
Berkas mandek, pengacara nilai kasus 'Rumah Kaca' Abraham Samad aneh
Kejaksaan Agung: Berkas Abraham Samad sudah lengkap

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.