LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Beri Santunan, Komisioner KPU Datangi Rumah Anggota TPPS di Tangerang Meninggal

Selanjutnya, kata Evi, pemberian santunan kepada petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia, akan dilakukan kepada KPU Provinsi, kota dan kabupaten.

2019-05-03 20:31:00
KPU
Advertisement

Secara simbolis, pemberian santunan kematian petugas KPPS itu, diberikan oleh Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik ke ahli waris petugas KPPS Jurang Mangu Timur, alm Hanafi dan Anggota KPPS Pakujaya Mangsud.

Evi Novida Ginting Manik, komisioner KPU RI menjelaskan, santunan yang diberikan kepada ahli waris petugas KPPS yang wafat dalam tugasnya mengawal proses demokrasi ini, merupakan bentuk rasa belasungkawa KPU RI atas wafatnya, pahlawan demokrasi yang telah berjuang menjalani tugasnya mengawal proses pemungutan suara.

"Ini serentak kita lakukan di 4 rumah KPPS, di Jakarta dan Tangerang Selatan, kita sudah hadir di dua rumah di Tangsel dan ini bentuk bela sungkawa kita dalam bentuk santunan," ucap Evi, Jumat (3/5), di rumah Almarhum Hanafi, Ketua KPPS Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Advertisement

Selanjutnya, kata Evi, pemberian santunan kepada petugas KPPS yang sakit dan meninggal dunia, akan dilakukan kepada KPU Provinsi, kota dan kabupaten.

Menurut data yang dia peroleh sampai malam Kamis (2/5) kemarin, pihaknya mendapat laporan, ada 412 petugas yang meninggal di seluruh Indonesia.

"Kita sudah menyelesaikan juknis, nanti tentu ada prasarat untuk dipenuhi dalam pemberian santunan ini. Terakhir yang saya dapat tadi malam, 412 petugas," katanya.

Advertisement

Untuk percepatan penyaluran santunan bagi petugas yang wafat, pihaknya berharap KPU di Provinsi, kota dan kabupaten ikut membantu dalam memenuhi prasarat yang telah ditetapkan.

"Kita harap teman-teman di daerah provinsi atau kota membantu kita untuk memenuhinya, sehingga penyalurannya lebih cepat. Untuk santunannya sendiri, bagi yang meninggal dunia memperoleh 36 juta dan yang sakit 8 sampai 30 juta, tergantung pada penyakitnya," terang Evi.

Dia menerangkan, untuk prasyarat dimaksud harus dibuktikan dengan SK yang menyatakan yang bersangkutan adalah penyelenggara pemilu.

"Kan ada surat meninggalnya, kepentingan administrasi yang harus dipenuhi karena ini santunan dari APBN jadi harus bisa dipertanggung jawabkan," terang dia.

Sebagai informasi, di Kota Tangerang Selatan sendiri, ada 4 petugas KPPS meninggal dunia, saat menjalani tugasnya. yakni Mangsud, anggota KPPS Pakujaya, Hanafi ketua KPPS Jurang Mangu Timur dan Petugas Linmas KPPS Kelurahan Muncul Taufik Hidayat dan petugas Linmas di Paku Alam, Jumadi.

Baca juga:
Begini Beratnya Tugas KPPS Hingga Banyak yang Meregang Nyawa
KPU Targetkan Pemberian Santunan kepada KPPS Rampung Sebelum 22 Mei
Bawaslu DIY Sebut Surat Edaran Menkes Tidak Menjamin Pengobatan Pengawas Pemilu
30 Jam Tuntaskan Rekap Hasil Suara, Anggota KPPS Cipayung Meninggal
Bawaslu Doakan dan Santuni Panitia Pengawas Pemilu yang Meninggal
Bawaslu Serahkan Santunan Kepada Keluarga KPPS yang Meninggal & Kecelakaan

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.