LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berebut warisan, pria di Solo hajar saudaranya dengan martil

"Ada dua korban sebenarnya, tapi yang satunya itu hanya luka ringan. Ada lecet bekas pukulan batu bata," kata Agus.

2016-08-05 11:42:50
penganiayaan
Advertisement

Gara-gara salam paham soal warisan, dua bersaudara di Solo berduel. Bahkan salah satunya mendapat 10 jahitan di kepala akibat dihajar dengan martil. Akibat peristiwa tersebut YS (19), sang pelaku dilaporkan polisi. Sementara korban atas nama Joko S (43) dirawat di rumah sakit.

Informasi dihimpun, peristiwa berawal saat YS akan menurunkan batu bata dari mobil pikap di rumah peninggalan orang tuanya Jalan Dr Cipto Mengunkusumo 11 Purwonegaran, Sriwedari, Solo. Rumah yang belum dibagi secara waris tersebut masih ditempati korban.

Pada Rabu (3/8) sekitar pukul 20.30 WIB, di rumah tersebut pelaku datang dengan mobil pikap bermuatan batu bata berhenti di depan rumah. Kemudian muatan batu bata itu diturunkan oleh sekitar delapan orang.

Lantaran belum ada pembagian resmi terkait harta warisan, korban mengingatkan pelaku dan berusaha membuang batu bata yang diturunkan di depan rumahnya. Namun tindakan Joko tersebut disalah artikan oleh YS. Joko dikira menyerangnya, lantas pelaku memukul kepala korban menggunakan martil.

Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi membenarkan kejadian tersebut. Saat kejadian orang tua pelaku sedang tidak ada di rumah.

"Ada dua korban sebenarnya, tapi yang satunya itu hanya luka ringan. Ada lecet bekas pukulan batu bata," terangnya.

Dia menduga pelaku pemukulan diduga dilakukan lebih dari satu orang. Dari laporan, lanjut dia di rumah pelaku juga sering dijadikan tempat berkumpul kelompok tertentu.

Selain menangkap YS, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa palu, pecahan batu bata, dan baju korban yang terkena ceceran darah.

"Pelaku dijerat pasal 351 (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga:
Video polisi pukuli penjaga warnet dan pelajar beredar di Youtube
Ini kronologi polisi pukul dan tendang penjaga warnet
Polisi aniaya petugas warnet di Medan dilaporkan ke Propam
Beredar video polisi pukul dan tendang operator warnet
Dua tukang ojek di Sorong dikeroyok orang mabuk hingga kritis
Minta polisi tangkap pengeroyok tukang ojek, warga blokade jalan
Pria ini potong tangan istrinya sebab tak kunjung hamil

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.