LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berdalih untuk Uang Saku, 5 Orang di Banda Aceh Kuras Uang Amal Masjid

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap empat remaja masjid dan seorang pembersih halaman Masjid Jamik Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, karena sering membobol kotak amal sejak enam bulan terakhir.

2021-03-18 15:11:13
Pencurian
Advertisement

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh menangkap empat remaja masjid dan seorang pembersih halaman Masjid Jamik Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, karena sering membobol kotak amal sejak enam bulan terakhir.

"Aksi mereka ini sudah berlangsung selama berkisar enam bulan, mereka berhasil menguras isi kotak amal masjid hampir Rp50 juta dengan obsesi sebagai uang saku keperluan sehari-hari," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto di Banda Aceh, Kamis (18/3). Dikutip dari Antara.

Lima pelaku pembobol kotak amal masjid ini yakni berinisial FR (21), IR (22), AS (17), AN (19) warga Banda Aceh dan Aceh Besar, serta DU (46) warga Kabupaten Pidie yang bertugas sebagai pembersih halaman masjid.

Advertisement

Joko mengatakan aksi pencurian kotak amal masjid itu diketahui setelah terekam kamera CCTV. Para pelaku yang merupakan remaja masjid tersebut beraksi dengan bantuan seorang pembersih halaman masjid.

Joko menyampaikan peristiwa ini terungkap ketika panitia Badan Kemakmuran Masjid (BKM) melakukan pengecekan terhadap kotak amal, dan ditemukannya cairan perekat berupa lem pada lubang kotak tersebut.

Setelah itu, kata Joko, panitia BKM mengecek pada monitor kamera pengawas dalam masjid tersebut, namun hanya ditemukan visual saat salah satu pelaku memasuki ruangan operator untuk menonaktifkan kamera CCTV.

Advertisement

"Setelah mendapatkan laporan dan upaya pengungkapan polisi akhirnya mendapatkan identitas lima pelaku tersebut hingga kemudian dilakukan upaya penangkapan di lokasi dan waktu berbeda," ujarnya.

"Kelima pelaku saat ini diamankan di Polsek Lueng Bata dan kemungkinan masih adanya pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan pencurian ini," kata Joko.

Adapun barang bukti yang diamankan dua unit sepeda motor sebagai alat bantu, satu unit handphone hasil kejahatan, satu lem sebagai perekat, dua potong tali strapping dan uang hasil curian senilai Rp10,3 juta.

Atas perbuatannya, pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan selama tujuh tahun penjara.

"Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak," ujar Joko.

Baca juga:
Curi Emas Ratusan Gram, Pria di Medan Ngaku Pakai Uang Hasil Curian untuk Beli Ini
Onderdil 30 Bus Transjakarta di Terminal Pulogadung Dipreteli Preman dan Pengamen
Pemuda di Bekasi Gasak Material Proyek Renovasi Masjid Senilai Rp19 Juta
Tepergok Curi Ayam, Pria di Garut Babak Belur Diamuk Massa
3 Warga Kampar Tepergok Mencuri, 1 Truk Isi 69 Tandan Kelapa Sawit Disita
Warga Garut Tukar Angkot dengan Motor RX-King, Ternyata Hasil Curian

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.