LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berdalih untuk Bayar Utang, Suami di Pasuruan Jual Istri dan Paket Threesome

Seorang suami di Pasuruan menjual istrinya pada para lelaki hidung belang. Tidak hanya itu, dia juga menyiapkan paket seks threesome ketika sang istri tengah melayani tamu. Dia berdalih ini dilakukan karena terbelit utang Rp 7 juta.

2019-07-03 14:07:45
Prostitusi Online
Advertisement

Seorang suami di Pasuruan menjual istrinya pada para lelaki hidung belang. Tidak hanya itu, dia juga menyiapkan paket seks threesome ketika sang istri tengah melayani tamu.

Layanan seks threesome ini yang ditawarkan Nur Hadi, warga Tuban yang berdomisili di Pasuruan. Dia menjual sang istri yang baru lima bulan lalu melahirkan, pada pria hidung belang melalui media sosial.

Kasubdit V Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Leonard Sinambela mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah villa di Pasuruan.

Advertisement

"Saat itu kita menerima informasi ada aktivitas mencurigakan di sebuah villa. Katanya ada pesta seks yang dilakukan oleh beberapa orang. Informasi itu kemudian kita tindak lanjuti," tegasnya, Rabu (3/7).

Dia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, didapati dua orang lelaki dan satu orang wanita sedang berhubungan seks dalam satu kamar. Mereka bertiga langsung digelandang ke Polda Jatim untuk diperiksa.

"Kita amankan dua laki-laki berinisial NH serta BS dan satu perempuan berinisial PR," tambahnya.

Advertisement

Berdasarkan pengakuan tersangka, NH dan PR ternyata adalah pasangan suami istri. Mereka bahkan baru saja dikaruniai anak yang berumur 5 bulan. "Uang tersebut katanya untuk membayar utang," tegasnya.

Alasan ini dibenarkan tersangka Nur Hadi. Sejak dipecat dari pekerjaannya, dia tak lagi memiliki penghasilan. Padahal, dia harus membayar utang pasca sang istri melahirkan. "Saya punya utang Rp7 juta," katanya.

Untuk mendapatkan jasa layanan seks threesome, tersangka mengaku mematok harga Rp1,5 juta. Jika ingin menambah durasi, maka dia mematok kelipatan Rp1 juta.

Nur Hadi dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan cabul dengan orang lain dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

Baca juga:
Dinsos Kesulitan Bina Terapis Pijat Plus-Plus karena Banyak Backing
Besok, Jaksa Eksekusi Kebebasan Vanessa Angel
Terjaring Razia, 13 Terapis Panti Pijat di Tangerang Direhabilitasi ke Panti Sosial
Ekspresi Wanita-Wanita yang Terjaring Razia Panti Pijat di BSD
Satpol PP Bongkar Praktik Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Ruko BSD
27 Pasangan Kumpul Kebo Digelandang Satpol PP dari Indekos di Karawang

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.