LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Berdalih Demi Hidupi Dua Anaknya, Janda di Garut Usaha Jastip Sabu

Sebagian sabu yang dibeli dari seorang penjual yang saat ini masih diburu pihaknya, diketahui dikonsumsi oleh MM.

2019-12-19 13:23:15
Kasus Narkoba
Advertisement

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berstatus janda berinisial MM (43) bersama dua orang temannya YM (44) dan FS (40). Sang janda bersama dua temannya ditangkap karena diketahui menggunakan dan menjual narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Cepi Hermawan menyebut bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, MM diketahui telah lebih dari satu kali menjual dan menggunakan narkoba jenis sabu. "Jadi MM ini membuka jasa penitipan pembelian narkoba jenis sabu untuk teman-temannya. Dia mengambil keuntungan dari sana," ujarnya, Kamis (19/12).

Sebagian sabu yang dibeli dari seorang penjual yang saat ini masih diburu pihaknya, diketahui dikonsumsi oleh MM. Ia kemudian akhirnya berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima laporan warga yang curiga akan aktivitasnya yang dianggap mencurigakan.

Advertisement

"Kita tangkap MM bersama dua temannya berinisial YM dan FS di wilayah Kecamatan Garut Kota setelah sebelumnya kita melakukan penyelidikan. Dalam proses penangkapan juga kita mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sabu yang siap dijual dan alat komunikasi untuk memesan narkoba," katanya.

Cepi menyebut bahwa MM diketahui memiliki dua orang anak. Kepada petugas, aksinya membuka jasa titip pembelian sabu karena didorong faktor ekonomi.

"Kepada kita dia mengaku tidak memiliki pekerjaan sehingga melakukan hal tersebut untuk menghidupi kedua anaknya," ucapnya.

Advertisement

Meski demikian, Cepi menegaskan bahwa aksi yang dilakukan MM tidak dapat dibenarkan. "Kita kenakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 1 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar," tutupnya.

Baca juga:
Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
Hanya Miliki 3 BNNK, Sulsel Masuk Urutan ke 7 Penyalahguna Narkotika
Aksi Kejar-kejaran Pengguna Sabu dan Polisi di Jember Bak Film Hollywood
Datang ke Bali, 2 Bule Selundupkan Sabu di Koper dan Kertas Kado
BNNP Sulsel Temukan Narkoba Jenis Baru Kiriman dari Hongkong
Kepala BNN Minta Kepala Daerah Pastikan Sekolah Bersih dari Narkoba

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.