Berawal dari Video Call, Pria di Lebak Sebarkan Video Porno Mantan Pacar
Seorang pemuda berinisial E (20) warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diamankan polisi setelah dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial PS (15).
Seorang pemuda berinisial E (20) warga Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak diamankan polisi setelah dilaporkan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial PS (15).
Kejadian tersebut berawal dari pelaku E dan korban PS sering melakukan video call. Namun secara diam-diam, pelaku melakukan screenshot video call.
Kemudian dalam suatu hari korban datang ke rumah pelaku E. Dia mengajak korban berhubungan intim. Secara diam-diam, pelaku merekam agedan tersebut.
Ternyata rekaman tersebut digunakan pelaku untuk mengancam, bila sewaktu–waktu korban meminta untuk memutuskan hubungan dengannya.
"Benar saja, setelah beberapa bulan korban memutuskan hubungan pacaran dengan pelaku dan video tersebut disebar ke bapak kandung korban dan kakak kandung korban," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Kamis (23/2).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni hasil visum et repertum korban, pakaian korban dan sebuah HP.
"Pelaku dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman Pidana hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Biadab! Remaja di Deli Serdang Perkosa dan Bunuh Balita Seusai Tonton Film Porno
Viral, Video Mesum Pelajar SMP dan SMA di Tebing Tinggi Sumut
Penyebar dan Dua Pemeran Video Asusila di Merauke Ditangkap Polisi
Modus Ajak VCS Setelah Kenalan di Facebook, Polisi Gadungan Peras Wanita Jambi
Video Mesum Tersebar, Pelajar SMA Dijerat Kasus Persetubuhan di Bawah Umur
Beredar Video Mesum Anak di Bawah Umur di Buleleng, Orangtua Pemeran Diperiksa Polisi