Berantas Terorisme, Panglima TNI Tunggu Presiden Jokowi Bentuk Koopssusgab
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto siap membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan terorisme. Panglima tengah menunggu Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan payung hukum pembentukan Koopssusgab untuk memberantas terorisme.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto siap membantu pihak kepolisian dalam pemberantasan terorisme. Panglima tengah menunggu Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan payung hukum pembentukan Koopssusgab untuk memberantas terorisme.
Isu ini kembali muncul ke permukaan menyusul aksi percobaan bom bunuh diri yang menyasar pos polisi di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah. Pelaku diduga terpapar paham ISIS.
"Kita bantu (Kepolisian). Apalagi kan TNI sebentar lagi punya koopssusgab TNI, yang tujuannya adalah untuk membantu kami tindakan kejahatan teroris," kata Hadi usai bersilaturahmi bersama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
"Kita tunggu Kepres saja, mudah-mudahan dalam waktu dekat," kata Hadi.
Panglima menegaskan, TNI hanya membantu polisi dalam pemberantasan terorisme. Ada batasan-batasan yang mengatur peran TNI. "Ya itukan tugas dari kepolisian. Kalau TNI tetep membantu kepolisian ya dengan batas-batas yang ada. Kita kalau satuan khusus kan tidak besar ya, tapi kapanpun diminta kita siap," lanjut Hadi
Sebelumnya, Panglima TNI Hadi Tjahjanto justru berharap payung hukum pembentukan Koopssusgab berupa Peraturan Pemerintah (PP), ketimbang sekadar Perpres. Hadi beralasan, PP lebih tepat untuk Koopssusgab yang akan ikut berperan menindak terorisme. Meski begitu, kata Hadi, soal tugas rincinya bisa dijelaskan dalam Perpres.
"Sehingga kami akan mendorong ke pemerintah supaya mengeluarkan PP. Sehingga apa yang kita inginkan nanti dalam tindakan untuk menanggulangi aksi terorisme itu dengan satuan khusus ini itu benar-benar bisa efektif dan memiliki payung hukum. Operasi TNI dalam mengatasi aksi terorisme ini itu utuh, jadi semuanya itu akan dilaksanakan dalam suatu kegiatan OMSP," kata Hadi.
Hadi mengatakan, UU TNI menyebut bahwa TNI bisa ikut memberantas terorisme, karena peran itu termasuk dalam deretan tugas operasi militer selain perang (OMSP). Dalam kasus terorisme, kata Hadi, TNI juga bisa berperan utuh, mulai dari deteksi dini, pencegahan, penindakan, pemulihan, serta pengawasan. Kata Hadi, saat ini TNI dan Polri juga memiliki nota kesepahaman soal TNI yang berperan menjadi bantuan kendali operasi (BKO), untuk tugas yang tergolong OMSP.
Baca juga:
Bertemu, Wiranto, Kapolri dan Panglima, Mahfud Dorong Rekonsiliasi Politik
Demo 22 Mei Ricuh, Panglima TNI Tidak Tolerir Anarkisme Bahayakan Kedaulatan Negara
Kesiapan TNI Amankan Aksi 22 Mei, Siapkan Pasukan Gultor & Heli Caracal
Di Hadapan Panglima TNI dan Wakapolri, Kapolda Banten Pastikan Situasi Kondusif
Jokowi Akan Tambah 100 Jabatan Perwira Tinggi TNI-Polri