LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belum Ada Bukti Kuat, Polisi Lepas 3 Satpol PP Penjemput Kurir Sabu 1 Kg di Parepare

Seandainya Mister X ini ditemukan maka peran tiga Satpol PP ini akan terang, benarkan tidak terlibat atau ternyata satu jaringan.

2019-01-09 23:00:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Tiga anggota Satpol PP Pemkot Makassar berinisial FR (31), Dn (28) dan Ir (26) diamankan polisi di Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Kamis (3/1), atas kasus narkoba. Namun ketiga Satpol PP tersebut tak dijadikan tersangka karena dari gelar perkara terungkap belum cukup bukti untuk meningkatkan status mereka.

"Sementara ini ketiga anggota Satpol tersebut masih berstatus saksi belum jadi tersangka karena belum ada bukti-bukti yang mengarah kepada ketiganya bahwa mereka terlibat dalam kasus sabu 1 kilogram yang dibawa dari Tarakan ke Parepare itu. Kecuali jika nanti dalam perjalanannya ditemukan novum baru atau bukti-bukti baru, bisa saja ketiganya jadi tersangka," kata Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi, Rabu (9/1).

Pria Budi mengatakan, orang atau Mister X yang menyerahkan sabu 1 kilogram ke kurir berinisial Mh meminta tolong kepada tiga anggota Satpol PP dan ngasih uang Rp 500 ribu agar saudaranya dijemput di pelabuhan Parepare untuk diantar ke Makassar. Seandainya Mister X ini ditemukan maka peran tiga Satpol PP ini akan terang, benarkan tidak terlibat atau ternyata satu jaringan.

Advertisement

"Keterangan dan petunjuk yang diperoleh bahwa tiga anggota Satpol PP Makassar ini datang ke Parepare untuk menjemput lelaki Mh yang membawa sabu 1 kilogram. Mereka mengaku tidak tahu menahu soal sabu itu. Bahkan yang dijemput saja, mereka tidak kenal," jelasnya.

Menurut AKBP Pria Budi, pihaknya tidak ingin lama-lama menahan anggota Satpol PP itu karena takutnya ada masalah baru mengingat belum ada dasar yang ditemukan untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Saya belum cek ke penyidik, apakah Satpol PP ini masih di sini atau sudah dikembalikan," kata AKBP Pria Budi seraya menambahkan.

Advertisement

Khusus ke Mh yang ditemukan membawa sabu 1 kilogram dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 karena memiliki, menguasai dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Baca juga:
Jemput Kurir Sabu 1 Kg di Pelabuhan Parepare, 3 Anggota Satpol PP Makassar Diciduk
Terlibat Korupsi & Narkotika, 5 ASN Singkawang Dipecat Tidak Hormat
BNN Ungkap 50 Kasus Narkoba di Bali, 54 Orang Jadi Tersangka
Residivis Ditangkap Sedang Menimbang Sabu-Sabu di Indekos
Ditangkap saat Pesta Sabu, Caleg Gerindra di Semarang Terancam Dipecat
Sedang Pesta Sabu, Caleg Gerindra di Semarang Ditangkap Polisi

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.