LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belum rekam data e-KTP, status kependudukan 4 ribu warga Solo dinonaktifkan

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menonaktifkan status kependudukan warga yang belum melakukan rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, ada sekitar 4 ribu warga yang tak melakukan rekam data.

2018-01-03 04:01:00
E-KTP
Advertisement

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menonaktifkan status kependudukan warga yang belum melakukan rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat, ada sekitar 4 ribu warga yang tak melakukan rekam data.

Kasi Identitas dan Catatan Kependudukan Dispendukcapil Solo, Subandi mengatakan, dari jumlah warga tersebut sebagian besar telah meninggal dunia. Selain itu, sebagian lainnya telah berpindah alamat, tinggal di luar negeri serta tidak jelas tempat tinggalnya.

"Kami sudah melakukan berbagai upaya sebelum menonaktifkan status kependudukan warga. Antara lain dengan berkirim surat yang ditujukan bagi warga, 'by name by address' agar mau melakukan perekaman data e-KTP," ujar Subandi, Selasa (2/1).

Advertisement

Pemkot Solo, imbuh dia, telah memberikan tenggat waktu hingga 21 Desember lalu bagi warga yang akan melakukan rekam data. Data Dispendukcapil mencatat hingga awal Desember, jumlah warga yang belum rekam data e-KTP sekitar 8.300 orang. Dari data tersebut 50 persen merespons dengan melayangkan surat balasan kepada Pemkot.

"Jumlah warga wajib e-KTP di Solo ada sekitar 424 ribu. Yang belum rekam data e-KTP sekitar 8.300 orang. 50 persennya atau sekitar 4 ribu tidak merespons. Terpaksa mulai hari ini status kependudukannya kami nonaktifkan," tandasnya.

Penonaktifan status kependudukan warga tersebut dimaksudkan agar nantinya tidak menjadi data sampah. Dengan dinonaktifkannya status kependudukan itu secara otomatis warga tidak bisa mengurus pelayanan publik maupun perbankan. Kendati demikian pihaknya masih memberikan kesempatan, jika warga mengurusnya ke Dispendukcapil.

Advertisement

"Warga bisa mengaktifkan kembali status kependudukannya jika datang ke Dispendukcapil dan tentunya dengan rekam data e-KTP," jelasnya.

Terkait blangko e-KTP, dia memastikan aman. Hingga kini stok blangko e-KTP masih 8.981 keping. Blangko e-KTP tersebut diterima Pemkot pada Desember lalu.

Kepala Dispendukcapil Suwarta menambahkan, pihaknya telah menerapkan sistem jemput bola bagi ribuan wajib e-KTP yang belum melakukan rekam data. Layanan tersebut untuk memberi kemudahan warga dalam proses perekaman e-KTP.

"Selain mengerahkan pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) keliling setiap Kamis sore di kelurahan-kelurahan dan Minggu pagi di Car Free Day (CFD), kami juga jemput bola," ungkapnya.

Baca juga:
KPK kembali jadwalkan periksa Ganjar Pranowo soal korupsi e-KTP
Ekspresi kakak Andi Narogong hindari kejaran wartawan usai diperiksa KPK
Korban enggan lapor, kasus pungli e-KTP di Sumsel masih tinggi
Putra sulung Setnov membisu saat penuhi panggilan KPK
Hakim setujui Andi Narogong jadi Justice Collaborator kasus e-KTP

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.