Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim setujui Andi Narogong jadi Justice Collaborator kasus e-KTP

Hakim setujui Andi Narogong jadi Justice Collaborator kasus e-KTP Sidang Andi Narogong. ©2017 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim menerima pengajuan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga menerima pengajuan JC rekan Setya Novanto tersebut.

"Menimbang surat Kep 1536/2017 terdakwa statusnya mengakui kejahatan yang dilakukannya majelis hakim mempertimbangkan cukup beralasan terdakwa sebagai Justice Collaborator akan tetapi majelis hakim tetap mempertimbangkan secara menyeluruh," ujar Hakim Anggota, Anshori, saat membacakan pertimbangan vonis majelis hakim terhadap Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/12).

"Menimbang Justice Collaborator terdakwa harus dihargai dan menjadi pertimbangan majelis hakim," sambungnya.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU menuntut Andi delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar, atau subsider 6 bulan penjara.

Andi juga dituntut dengan pidana tambahan atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 2.150 juta dan Rp 1.186 Miliar. Uang tersebut wajib dibayar Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pada pertimbangannya, jaksa juga mencantumkan beberapa hal yang meringankan terhadap tuntutan Andi, salah satunya status justice collaborator yang diajukannya diterima oleh KPK. Hal tersebut didasari dari surat pimpinan KPK Nomor PEP-1536/2017. Surat tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK per tanggal 5 Desember.

Hari ini, majelis hakim memvonis Andi sesuai dengan tuntutan JPU. Hanya yang membedakan berbeda dalam penerapan pasal dakwaan.

Dalam tuntutannya, jaksa menerapkan Pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pada vonis, majelis hakim menggunakan Pasal 2 Ayat 1 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP