Belum Lengkap, Berkas Kasus Ahmad Dhani Dikembalikan Kejaksaan ke Polda Jatim
Berkas penyanyi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik, dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jatim.
Berkas penyanyi sekaligus politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo dalam kasus pencemaran nama baik, dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) ke Polda Jatim.
Pengembalian itu terjadi, karena jaksa peneliti menganggap ada yang masih perlu dilengkapi dalam berkas oleh penyidik Kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Richard Marpaung mengatakan, pengembalian berkas tersebut dilakukan jaksa peneliti pada Jum'at (21/12) kemarin.
"Berkas P19 (istilah pengembalian berkas) sudah kami kirim kemarin," ujarnya, Sabtu (22/12).
Dikonfirmasi soal materi yang belum lengkap, Richard tutup mulut dengan alasan bagian dari penyidikan.
Dalam kasus ini, Kejati Jatim menunjuk Nur Rahman sebagai jaksa peneliti. Setelah sebelumnya berkas dinyatakan P18 (istilah penyebutan ada kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas), kini berkas di kembalikan ke penyidik.
Berkas Ahmad Dhani ini sendiri terkait dengan kasus ucapan idiot yang dilontarkan dalam vlog Ahmad Dhani saat aksi #2019GantiPresiden beberapa waktu lalu di Surabaya.
Suami Mulan Jamela ini dijerat dengan Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Ia dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI, pada 1 September lalu ke Polda Jatim.
Baca juga:
Ahmad Dhani Duga Kasus Hukumnya Bernuansa Politis
Fadli Zon Dampingi Ahmad Dhani Bacakan Pembelaan
Berkas Kasus Ujaran Idiot Dhani Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Terima Audiensi Ahmad Dhani, Fadli Zon Samakan Ucapan 'Idiot' dengan 'Sontoloyo'
Merasa Dikriminalisasi Polda Jatim, Ahmad Dhani Curhat pada Fadli Zon
Ahmad Dhani Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Persekusi