LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belum Diketok, Buruh Bekasi Tolak UMK 2022 Cuma Naik 1,09 Persen

Buruh di Kabupaten Bekasi minta upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di Kabupaten Bekasi naik 7 persen. Mereka menolak jika kenaikan UMK hanya sebesar 1,09 persen seperti yang terjadi di daerah lain.

2021-11-22 19:07:00
Upah Buruh
Advertisement

Buruh di Kabupaten Bekasi minta upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di Kabupaten Bekasi naik 7 persen. Mereka menolak jika kenaikan UMK hanya sebesar 1,09 persen seperti yang terjadi di daerah lain.

Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Bekasi Raya, Fajar Winarno, menganggap tidak ada artinya jika upah minimum naik sebesar 1,09 persen. Karena jika dihitung dari UMK Kabupaten Bekasi 2021 sebesar Rp4.791.843, maka kenaikan 1,09 persen hanya Rp52.231.

"Sangat kecil ya kalau naiknya kurang dari Rp50 ribu. Enggak ada artinya. Sangat mengecewakan. Perangkat organisasi kami baik di DPP maupun DPC sudah menyatakan bahwa kami menolak kenaikan upah di bawah Rp50 ribu dan menginstruksikan agar berjuang maksimal untuk kenaikan upah ini," katanya, Senin (22/11).

Advertisement

Fajar mengatakan, saat ini pemerintah merumuskan kenaikan upah hanya dengan satu formula saja. Padahal sebelumnya kenaikan UMK dihitung berdasarkan dua formulasi yakni data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Yang kami mau formula kenaikan UMK berdasarkan inflasi dan PDB, sementara aturan di undang-undangnya disuruh milih, pakai inflasi atau PDB, mana yang lebih tinggi. Sebelumnya kan dua-duanya masuk dalam penghitungan penyusunan formula, sekarang hanya salah satu saja," ungkapnya.

Rapat pembahasan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi sudah dilakukan dua kali. Dalam rapat itu, perwakilan buruh tetap meminta kenaikan UMK 2022 sebesar 7 persen, atau naik sebesar Rp335.429 dari UMK 2021 lalu sebesar Rp4.791.843,90.

Advertisement

"Kami minta naik 7 persen. Pertimbangannya karena dua tahun lalu enggak ada kenaikan yang signifikan. Sedangkan kami tahu kebutuhan hidup meningkat sehingga berdasarkan hasil survei, malah seharusnya naik 9 persen," kata Fajar.

Direktur Eksekutif Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bekasi, Jon Soni mengatakan, di masa pandemi Covid-19 saat ini pengusaha dihadapkan pada kondisi yang serba sulit.

"Memang dilematis ya, di satu sisi para pengusaha sedang masa recovery setelah pandemi, keadaan ekonominya juga masih sangat sulit dan saya rasa memang harus dicari jalan tengahnya," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, belum mau berkomentar banyak soal pembahasan kenaikan UMK 2022.

"Belum ada keputusan, masih kami rapatkan," katanya.

Baca juga:
Said Iqbal: Kenaikan UMP 2022 Lebih Rendah dari Inflasi, Buruh Nombok
KSPI: Upah Minimum Buruh RI Lebih Rendah Dibanding Malaysia, Singapura dan Vietnam
Tolak Keras Penetapan UMP, Buruh Gelar Unjuk Rasa dan Mogok Kerja
UMP DKI 2022 Rp4,4 Juta, Wagub DKI Janji Bakal Diperbaiki Sesuai Harapan Buruh
Apindo Sebut Penetapan UMP 2022 Sudah Pertimbangkan Seluruh Aspek

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.