Belum Ber-IMB, Proyek Konstruksi Mal di Serpong Disegel
Proyek konstruksi Mal Paradise City Serpong di Jalan Raya Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan disegel Polisi Pamong Praja, Rabu (19/12). Penyegelan itu, merupakan langkah Satpol PP Tangsel dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan.
Proyek konstruksi Mal Paradise City Serpong di Jalan Raya Setu, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan disegel Polisi Pamong Praja, Rabu (19/12). Penyegelan itu, merupakan langkah Satpol PP Tangsel dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan.
Proyek yang saat ini tengah dalam proses konstruksi itu, nantinya akan diperuntukan sebagai bangunan mal. Namun pengembang tak dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari rencana mal tersebut.
"Pelanggarannya jelas, Perda 6 tahun 2015 perubahan atas Perda 5 tahun 2013, pasal 13a tentang Bangunan. Karena pengerjaan bangunan ini belum ber-IMB," kata dia.
Untuk itu, Oki menekankan untuk kontraktor dan pengembang tidak dapat melanjutkan proses pengerjaan bangunan, sampai semua prosedur dipenuhi.
"Ini tidak bisa berjalan, siapapun tidak boleh melanjutkan pengerjaan dan dilarang masuk ke area yang telah kami segel," ucap dia.
Menurutnya, pelanggaran atas Perda soal bangunan itu, bisa disanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
"Sanksinya menurut Perda penyegelan, sanksi pidananya 3 bulan kurungan atau 50 juta," ujarnya.
Terpisah kontraktor proyek, Marno mengakui kalau pihak manajemen tengah mengurus proses IMB ke Dinas terkait. "Kita sedang proses," terang Marno singkat.
Baca juga:
Satpol PP tutup paksa 9 tempat karaoke di Cikarang
Baru 1 hari diresmikan istri bupati, Garut XXI disegel masalah IMB
Tak kantongi IMB, Perumahan Griya Amanah 2 Depok disegel Satpol PP
2 Kali mangkir, tersangka kasus Hotel Ibis Palembang akhirnya diperiksa polisi
Sengketa lahan berakhir, murid SD di Mojokerto kembali belajar di kelas
Banyak pelanggaran, IMB Hotel Ibis Palembang resmi dicabut