Belum ada tersangka penerima suap, berkas kasus Abipraya sudah P21
Kuasa hukum dari pihak Abipraya menyesalkan belum adanya penetapan tersangka dari pihak penerima.
Kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memasuki babak baru. Hari ini, Senin (30/5) berkas ketiga tersangka telah lengkap. Tersangka, barang bukti dan beberapa berkas siap diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan ketiga berkas perkara percobaan suap PT Brantas Abipraya telah memasuki tahap P21. "Iya, sudah P21," ujar Yuyuk membenarkan, Senin (30/5).
Kuasa hukum PT Brantas Abipraya Hendra Heriansyah mengaku kliennya telah siap menjalani persidangan. Pihaknya menyesalkan belum adanya penetapan tersangka dari pihak penerima.
"Itu juga yang kami kritisi, bahwa kalaupun dalam konteks ini adalah ranah pidana suap dalam konteks dugaan pidana percobaan suap, karena dari sisi penerima hingga saat ini belum ada yang ditetapkan tersangka," kata Hendra di Gedung KPK.
Hendra mengatakan penyidik KPK telah menawarkan pada dua kliennya yakni Dandung Pamularno (DPA) dan Sudi Wantoko (SWA) sebagai Justice Collaborator (JC). Namun kedua kliennya belum berminat mengajukan diri sebagai JC.
Seperti diketahui sebelumnya, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta. Namun belum ada pihak penerima yang menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya.
PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.
Hal ini terungkap pada Kamis (31/3) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.
Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/noe)