LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Belum ada tersangka penerima, KPK bawa suap PT Brantas ke meja hijau

Ketua KPK Agus rahardjo mengaku kesulitan menguak fakta kasus ini.

2016-06-13 22:36:00
KPK tangkap Jaksa Kejati DKI
Advertisement

Kasus percobaan suap yang dilakukan petinggi PT Brantas Abipraya dan disebut-sebut untuk Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih belum menemukan titik terang. Sebab, hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menetapkan tersangka dari pihak penerima.
KPK mengaku kesulitan menguak fakta kasus ini.

"Terus terang untuk menggali fakta dan alat bukti sampai hari ini ada kesulitan yang kita hadapi," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di auditorium KPK, Senin (13/6).

Meski kesulitan, KPK tetap menaikkan status kasus ini untuk dilakukan pengembangan yang bisa mengarahkan ke pihak-pihak yang diduga terlibat.

Advertisement

"Biar naik dulu ke pengadilan, dari situ kemudian banyak fakta yang bisa digali baru kita melangkah ke langkah berikutnya," kata Agus.

Seperti diketahui sebelumnya, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta. Namun belum ada pihak penerima yang menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya.

PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.

Advertisement

Hal ini terungkap pada Kamis (31/3) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835. Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.

Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana. Berkas ketiga tersangka tersebut juga sudah lengkap dan siap disidangkan.

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.