Belum ada bukti kekerasan seksual, apakah Sitok bakal lolos?
"Penyalahgunaan kuasa untuk mendapat pelayanan seks, itu suatu kekerasan, kejahatan," ujar Sarasdewi.
Sastrawan Sitok Srengenge kemarin akhirnya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya karena telah menghamili RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI). Namun demikian, penyidik belum bisa menaikkan status penyair liberal itu dari saksi menjadi tersangka kasus pelecehan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, pihaknya belum cukup bukti untuk menjerat mantan kurator Komunitas Salihara itu dengan pasal pelecehan seksual. Menurutnya, konteks dari perkosaan konvensional haruslah disertai dengan bukti adanya kekerasan fisik yang dilakukan kepada korban.
"Perkosaan konvensional itu diikuti dengan bukti adanya kekerasan fisik terhadap korban," jelas Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Rikwanto mencontohkan, kekerasan yang dimaksud bisa berupa adanya bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban.
"Sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya bekas luka akibat kekerasan fisik kepada korban. Itu yang perlu pendalaman," tuturnya.
"Polisi tidak bisa gegabah namun tetap fokus dalam pengungkapan kasus ini," tambahnya.
Untuk itu, kata dia, nantinya penyidik akan meminta keterangan saksi ahli psikologi forensik maupun saksi ahli lainnya.
Soal tidak adanya bukti kekerasan ini, dosen FIB UI yang juga pendamping korban RW, Sarasdewi, pernah mengatakan justru kasus ini mendesak masyarakat Indonesia untuk mengevaluasi kembali produk perundang-undangan berkenaan dengan kekerasan seksual.
"Komnas Perempuan telah berbicara menyangkut kasus ini, mereka menegaskan, jelas kekerasan terjadi khususnya terjadi penyalahgunaan kuasa untuk mendapat pelayanan seks, itu suatu kekerasan, kejahatan," ujar Sarasdewi lewat blog-nya Desember tahun lalu.
Sarasdewi menilai masyarakat belum paham produk hukum mutakhir seperti hukum kriminal bagi pelaku Marital Rape/Partner Rape yang pada tahun 1993 telah diakui oleh Komisioner Tinggi PBB sebagai pelanggaran hak azasi manusia.
"Meskipun seseorang sedang berada di dalam suatu relasi pernikahan, atau relasi percintaan, tidak berarti tubuh perempuan itu adalah properti/miliki pasangan yang lelaki. Maka sudah seharusnya seks yang dipaksakan atau kekerasan seksual dapat dituntut secara hukum," ujarnya.
Baca juga:
Ekspresi Sitok saat diteriaki 'buaya' oleh belasan mahasiswa UI
Bikin ricuh usai pemeriksaan Sitok, 14 mahasiswa UI diperiksa
Usai diperiksa polisi, Sitok diteriaki 'buaya'
Kenapa Sitok Srengenge belum dijerat pasal pelecehan seksual?
Geruduk Polda, mahasiswa UI minta Sitok dijerat lebih berat