Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kenapa Sitok Srengenge belum dijerat pasal pelecehan seksual?

Kenapa Sitok Srengenge belum dijerat pasal pelecehan seksual? Sitok Srengenge. Twitter/ @1Srengenge

Merdeka.com - Kasus penyair liberal Sitok Srengenge yang menghamili RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), hingga kini masih terus diselidiki penyidik Polda Metro Jaya. Pihak korban RW (22) juga telah meminta kepada kepolisian untuk menjerat Sitok dengan pasal pelecehan seksual.

Namun terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menjelaskan, konteks dari perkosaan konvensional haruslah disertai dengan bukti adanya kekerasan yang dilakukan kepada korban.

"Perkosaan konvensional itu diikuti dengan bukti adanya kekerasan fisik terhadap korban," jelas Rikwanto.

Rikwanto mencontohkan, kekerasan yang dimaksud bisa berupa adanya bekas luka cakaran yang ada di tubuh korban.

"Sejauh ini, penyidik belum menemukan adanya bekas luka akibat kekerasan fisik kepada korban. Itu yang perlu pendalaman," tuturnya.

"Polisi tidak bisa gegabah namun tetap fokus dalam pengungkapan kasus ini," tambahnya.

Untuk itu, nantinya penyidik akan meminta keterangan saksi ahli psikologi forensik maupun saksi ahli lainnya.

Rikwanto juga menambahkan, saat ini belum ada peningkatan status Sitok dari saksi menjadi tersangka.

"Kemungkinan belum ada peningkatan status," pungkasnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP